Analisis praktik sewa akun driver shopeefood dalam perspektif hukum ekonomi Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999 : studi kasus di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Mahfudin, Faizal Ali (2023) Analisis praktik sewa akun driver shopeefood dalam perspektif hukum ekonomi Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999 : studi kasus di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802036082_Faizal_Ali_Mahfudin] Text (Skripsi_1802036082_Faizal_Ali_Mahfudin)
1802036082_Faizal Ali Mahfudin_ LENGKAP TUGAS AKHIR - Faizal Ali Mahfudin.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Sewa menyewa akun Driver Shopeefood ini dalam praktiknya memiliki hukum yang mengikat yaitu terkait diperbolehkan dilakukan sewa menyewa akun ini dan bagaimana korelasi antara praktik di lapangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syara’ dan Undang-undang, apakah dalam praktiknya sudah memenuhi rukun dan syarat ijārah sebagaimana yang telah diatur.
Tujuan dari penelitian ini adalah, bagaimana analisis hukum islam dan UU No.8 Tahun 1999 terhadap penyewaan akun shopeefood driver dalam transaksi jual beli makanan secara online di aplikasi shopeefood.
Metode dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan deksriptif kualitatif dengan analisis pola pikir deduktif yakni dengan menggunakan hukum Islam dalam menganalisis praktik sewa menyewa akun shopeefood driver. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan interview (wawancara).
Sewa menyewa atau dalam bahasa Arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya اكرى yang artinya ia menyewakan. Secara bahasa ijarah berasal dari kata ajara-ya‘juru yang berarti upah yang kamu berikan dalam suatu pekerjaan. Adapun ijarah secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang dalam waktu tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu, atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas tenaga kerja. Apabila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang disebut dengan sewa menyewa, sedangkan apabila digunakan untuk mendapat tenaga kerja disebut upah mengupah, Akad ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat (hak guna) bukan perpindahan kepemilikan (hak milik).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik sewa menyewa akun shopeefood di Purwoyoso Ngaliyan masih dapat ditemukan karena pemilik akun sedang tidak menggunakan akunnya sebab telah memiliki pekerjaan lain, sedangkan penyewa lebih memilih menyewa daripada mendaftarkan diri menjadi mitra shopeefood karena syarat untuk mendaftar menjadi mitra dirasa cukup ribet. Terlepas dari penyebabnya, sewa menyewa akun shopeefood ini secara praktik tidak diperbolehkan karena telah melanggar kode etik mitra shopeefood dan jika dilihat dari hukum Islam praktik ini juga tidak sah. Karena, mitra mempunyai hak kepemilikan yang tidak sempurna untuk melakukan sewa akun kepada orang lain, kemudian terkait hal jika mitra shopeefood melanggar kode etik tersebut sama saja dengan mitra tidak melakukan syarat dalam akad yaitu saling rela antara kedua belah pihak yaitu antara pihak penyewa dengan perusahaan shopee, hal ini terjadi karena adanya unsur tadlis penipuan karena seharusnya setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu. Namun dalam praktiknya informasi terkait penyewaan akun ini tidak sampai kepada pihak perusahaan Shopee. Ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, praktik sewa menyewa ini tidak memenuhi hak-hak dari konsumen seperti hak atas kenyamanan dan hak atas informasi yang benar dan jelas. Dimana hak-hak tersebut terdapat pada pasal 3 ayat 1 dan 3. Oleh karena itu hal ini belum memenuhi secara ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 ayat 1 dan 3.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sewa Menyewa; Shopeefood; akad Ijarah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 24 Aug 2023 02:35
Last Modified: 24 Aug 2023 02:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20706

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics