Penerapan akad ju’alah terhadap live gifts sebagai upah dalam live streaming aplikasi digital : studi kasus pada aplikasi tiktok

Jannatul, Rahma (2023) Penerapan akad ju’alah terhadap live gifts sebagai upah dalam live streaming aplikasi digital : studi kasus pada aplikasi tiktok. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902036009_Rahma_Jannatul] Text (Skripsi_1902036009_Rahma_Jannatul)
1902036009_RAHMA JANNATUL_FULL_SKRIPSI - 6009 Rahma Jannatul.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Sistem pemberian upah pada tiktok live mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) mengenai komitmen penonton untuk memberikan live gifts sebagai upah untuk host talent, batas waktu host talent dalam melakukan pekerjaannya dan tentang bentuk pekerjaan host talent. Sesuai dengan pengertian ju’alah pada fatwa DSN-MUI Nomor 62 Tahun 2007 tentang Akad Ju’alah bahwa ju’alah adalah komitmen atau janji (iltizam) yang bertujuan untuk memberi imbalan (reward/’iwadh//ju’l) atas hasil yang diraih (natijah) sesuai pekerjaan yang telah dikerjakan. Maka dari itu, alasan apa yang mendorong penonton memberikan live gifts dan tolok ukur seperti apa yang dapat mengukur pencapaian hasil dari konten yang disajikan oleh host talent yang pantas mendapatkan upah berupa live gifts.
Pokok permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini yaitu bagaimana sistem dan mekanisme perolehan live gifts sebagai upah tiktok live, dan bagaimana penerapan akad ju’alah pada praktik pemberian dan perolehan live gifts sebagai upah tiktok live. Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi, observasi dan juga wawancara. Data yang didapatkan dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa: pertama, sistem dan mekanisme perolehan live gifts diawali dengan host talent dan penonton berinteraksi ketika tiktok live berlangsung, host talent mendapatkan live gifts dari penonton yang diakhir tiktok live, live gifts yang didapat akan diakumulasikan menjadi koin yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai. Kedua, penerapan akad ju’alah terhadap live gifts sebagai upah dalam tiktok live sah diterapkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat akad ju’alah. Namun ada beberapa keadaan yang menyebabkan akad ju’alah ini tidak sah. Pertama, ketika tidak diketahui kuantitas live gifts sebagai upah yang akan didapatkan apabila host talent mampu melakukan hal yang penonton minta. Karena kuantitas atau besaran dari sebuah upah dalam akad ju’alah harus jelas dan diketahui oleh pihak yang terlibat dalam yaitu host talent (maj’ul lah) dan penonton (ja’il). Kedua, akad ju’alah tidak sah ketika ada penonton yang secara tiba-tiba memberikan live gifts tanpa alasan yang jelas. Ketiga, apabila terjadi tawar menawar mengenai live gifts yang akan didapatkan, karena dalam akad ju’alah tidak dibenarkan tawar menawar mengenai upah. Imbalan atau upah ditentukan besarannya oleh ja’il. Ketika rukun dan syarat akad ju’alah tidak terpenuhi maka akad tersebut menjadi tidak sah.

Sistem pemberian upah pada tiktok live mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) mengenai komitmen penonton untuk memberikan live gifts sebagai upah untuk host talent, batas waktu host talent dalam melakukan pekerjaannya dan tentang bentuk pekerjaan host talent. Sesuai dengan pengertian ju’alah pada fatwa DSN-MUI Nomor 62 Tahun 2007 tentang Akad Ju’alah bahwa ju’alah adalah komitmen atau janji (iltizam) yang bertujuan untuk memberi imbalan (reward/’iwadh//ju’l) atas hasil yang diraih (natijah) sesuai pekerjaan yang telah dikerjakan. Maka dari itu, alasan apa yang mendorong penonton memberikan live gifts dan tolok ukur seperti apa yang dapat mengukur pencapaian hasil dari konten yang disajikan oleh host talent yang pantas mendapatkan upah berupa live gifts.
Pokok permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini yaitu bagaimana sistem dan mekanisme perolehan live gifts sebagai upah tiktok live, dan bagaimana penerapan akad ju’alah pada praktik pemberian dan perolehan live gifts sebagai upah tiktok live. Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi, observasi dan juga wawancara. Data yang didapatkan dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa: pertama, sistem dan mekanisme perolehan live gifts diawali dengan host talent dan penonton berinteraksi ketika tiktok live berlangsung, host talent mendapatkan live gifts dari penonton yang diakhir tiktok live, live gifts yang didapat akan diakumulasikan menjadi koin yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai. Kedua, penerapan akad ju’alah terhadap live gifts sebagai upah dalam tiktok live sah diterapkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat akad ju’alah. Namun ada beberapa keadaan yang menyebabkan akad ju’alah ini tidak sah. Pertama, ketika tidak diketahui kuantitas live gifts sebagai upah yang akan didapatkan apabila host talent mampu melakukan hal yang penonton minta. Karena kuantitas atau besaran dari sebuah upah dalam akad ju’alah harus jelas dan diketahui oleh pihak yang terlibat dalam yaitu host talent (maj’ul lah) dan penonton (ja’il). Kedua, akad ju’alah tidak sah ketika ada penonton yang secara tiba-tiba memberikan live gifts tanpa alasan yang jelas. Ketiga, apabila terjadi tawar menawar mengenai live gifts yang akan didapatkan, karena dalam akad ju’alah tidak dibenarkan tawar menawar mengenai upah. Imbalan atau upah ditentukan besarannya oleh ja’il. Ketika rukun dan syarat akad ju’alah tidak terpenuhi maka akad tersebut menjadi tidak sah.

Kata kunci: Akad Ju’alah, Tiktok Live, Live Gift.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Akad ju’alah; Tiktok live; live gift.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 26 Aug 2023 04:20
Last Modified: 26 Aug 2023 04:20
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20782

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics