Analisis komparatif pergeseran kewenangan sertifikasi produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) : studi kasus MUI dan BPJPH Provinsi Bengkulu

Muharamah, Mutia (2023) Analisis komparatif pergeseran kewenangan sertifikasi produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) : studi kasus MUI dan BPJPH Provinsi Bengkulu. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902036019_Mutia_Muharamah] Text (Skripsi_1902036019_Mutia_Muharamah)
1902036019_Mutia Muharamah_Tugas Akhir - 6019 Mutia Muharamah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Sertifikasi Produk halal diatur di dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dimana terdapat peralihan kewenangan yang sebelumnya dijalankan oleh MUI kepada BPJPH. Peralihan ini memunculkan berbagai kontradiksi serta problematika di antara lembaga. Satu sisi pemerintah ingin membangun sistem good governence sedangkan di satu sisi kesiapan dan birokrasi yang semakin rumit tentunya menghambat proses disertifikasi halal. Ego sektoral dan tumpang tindih regulasi juga mewarnai hubungan BPJPH dengan MUI secara terkhusus yang berada di Provinsi Bengkulu.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif empiris dan field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, dan analisis yang digunakan dengan cara reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Data yang terkumpul diolah serta dianalisis secara kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta menggunakan buku, jurnal dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terdapat perubahan kewenangan dalam penyelenggaraan sertifikasi produk halal yakni MUI tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sertifikasi halal melainkan beralih kepada BPJPH dibawah Kementerian Agama. Sertifikasi halal bersifat mandatory (wajib) dengan dukungan melalui APBN/APBD bagi para pelaku usaha, dengan masa berlaku 4 (empat) tahun yang bersifat kontinuitas. 2) Sertifikasi halal jika ditinjau dari prespektif Maqāṣhid al-syarīʿah melalui aspek al-dharūriyah dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat melalui sertifikasi halal
.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sertifikasi halal; BPJPH; MUI; maqāṣhid al-syarīʿah; produk halal
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 26 Aug 2023 06:35
Last Modified: 26 Aug 2023 06:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20796

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics