Tinjauan hukum islam dan hukum positif dalam transaksi NFT (non-fungible token) menggunakan kripto
Faris, Muhammad Miftah (2023) Tinjauan hukum islam dan hukum positif dalam transaksi NFT (non-fungible token) menggunakan kripto. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Muhammad Miftah Faris_1902036023_Full Skripsi - Muhammad Miftah Faris.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Non-Fungible Token merupakan sebuah bentuk karya digital yang telah melalui proses kriptografi dalam blockchain. Kelahiran Non-Fungible Token di Indonesia bermula ketika seorang Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro bernama Ghozali menjual foto selfie yang ia lakukan selama kurun waktu 3 tahun kebelakang. Dalam platform OpenSea sebuah marketplace NFT. Peristiwa tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya sehingga timbul pro-kontra dalam transaksi ini. Terlebih lagi mata uang yang digunakan dalam transaksi ini yaitu kripto belum terdapat regulasi yang mengatur secara jelas. Sehingga atas dasar tersebut penulis mengangkat rumusan masalah mengenai kedudukan NFT serta keabsahan transaksi NFT berdasarkan hukum Islam dan hukum positif
Peneltian ini menggunakan metode normatif untuk menemukan sebuah aturan hukum, prinsip-prinsip hukum guna guna menjawab isu yang dihadapi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder berupa data kepustakaan dari sumber yang ada. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode telaah dokumen dengan menelaah serta mengkaji kembali literatur yang membahas mengenai non-fungible token. Teknik analisis data menggunakan analisis perspektif. Kemudian data tersebut digunakan sebagai dasar dalam penelitian.
Dalam penelitian ini menghasilkan temuan yang membuktikan bahwa dalam hukum Islam NFT sebagai properti virtual dapat dikategorikan sebagai benda karena dapat dimiliki, memiliki nilai, diakui secara ‘urf dan memenuhi unsur ‘ainiyah. Lalu berdasarkan hukum positif, NFT sebagai properti virtual dapat dikategorikan sebagai benda karena memenuhi aspek kebendaan yaitu, dapat dimiliki, dapat dirasakan, memiliki nilai dan dipandang hukum sebagai satu kesatuan. Kemudian mengenai transaksi NFT menggunakan kripto, berdasarkan hukum Islam transaksi NFT bersifat haram karena penggunaan kripto sebagai alat pembayaran mengandung unsur garar, darar, qimar serta tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Berdasarkan hukum positif, transaksi NFT sah secara hukum karena telah memenuhi syarat transaksi berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu adanya kesepakatan, adanya objek tertentu, dan adanya sebab yang halal.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Non-Fungible Token; transaksi elektronik; cryptocurrency; properti Virtual. |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 26 Aug 2023 07:00 |
Last Modified: | 26 Aug 2023 07:00 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20799 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year