Floating coupon dalam imbalan sukuk tabungan perspektif fatwa DSN MUI
Irfani, Kholid (2021) Floating coupon dalam imbalan sukuk tabungan perspektif fatwa DSN MUI. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Tesis_1800018031_Kholid_Irfani.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Sukuk tabungan di indonesia pertama kali terbit pada tanggal 19 Agustus 2016 seri ST-001 dengan imbalan bersifat tetap (fixed Coupon) sebesar 6,9 persen. Sukuk tabungan termasuk dalam produk diversifikasi baru yang termasuk dalam Surat Berharga Syariah Negara dan mempunyai Fungsi salah satunya untuk menciptakan infrastruktur layak serta pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini menjadi penting dalam proses kemajuan perekonomian di Indonesia. Identifikasi terhadap kebutuhan program pembangunan dan infrastruktur di beberapa negara yang mengggunakan sukuk tabungan menyimpulkan bahwa pada umumnya program investasi ini ditargetkan dalam jangka menengah dengan fokus pada peningkatan kebutuhan dasar dan mobilitas manusia, dari mulai air, listrik, energi hingga transportasi. Pada bulan November 2018 dikeluarkan seri kedua ST-002 tetapi dengan imbalan yang dirubah dari tetap menjadi mengambang (floating) mengacu kepada suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo rate, yang ditetapkan Bank Indonesia sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate.
Dengan berubahnya sifat dari imbalan sukuk tabungan yang semula tetap (fixed Coupon menjadi mengambang (floating) mengacu kepada suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo rate, maka diperlukan jawaban mengenai hukum dari imbalan mengambang yang terdapat dalam sukuk tabungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia memandang imbalan mengambang sukuk tabungan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama dari aspek Aspek Perubahan Imbalan Sukuk Tabungan Secara Floating Coupon bahwa dalam penentuan imbalan Sukuk Tabungan secara floating coupon memiliki payung hukum yaitu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan berdasarkan edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang rencana Penjualan Sukuk Negara Tabungan (ST) pada tahun 2018 pada tanggal 30 oktober 2018. Kedua dilihat dari perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia implementasi akad dalam sukuk tabungan merupakan akad yang shahih karena imbalan yang diguanakan adalah Floating Coupon atau imbalan mengambang yang perolehannya bisa diketahui secara jelas dengan menggunakan rumus tertentu berdasarkan tingkat suku bunga acuan sebagai imbalan.
ABSTRACT:
Savings sukuk in Indonesia was first issued on August 19, 2016 series ST-001 with a fixed coupon of 6.9 percent. Savings sukuk are included in a new diversification product that is included in State Sharia Securities and has one function to create proper infrastructure and sustainable development. This is important in the process of economic progress in Indonesia. Identification of the need for development programs and infrastructure in several countries that use savings sukuk concludes that in general these investment programs are targeted in the medium term with a focus on increasing basic needs and human mobility, from water, electricity, energy to transportation. In November 2018 the second series of ST-002 was issued but with the compensation being changed from fixed to floating referring to the BI 7 Days Reverse Repo rate reference rate, which was set by Bank Indonesia since 19 August 2016, replacing the BI Rate.
With the change in the nature of the original fixed coupon savings (fixed coupon) to floating referring to the BI 7 Days Reverse Repo rate reference interest, it is necessary to answer the law of floating rewards contained in savings sukuk. This study aims to find out how Islamic law views the floating coupon benefits of savings sukuk. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The results of this study are seen from the normative aspect that in determining the floating coupon rewards for Savings Sukuk seen from the normative aspect of the law has a legal umbrella, namely in Article 18 of the Act Number 19 of 2008 concerning State Sharia Securities and based on a circular from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia regarding the plan to sell the State Savings Sukuk (ST) in 2018 on October 30, 2018. From the perspective of Islamic law, the implementation of the contract in the savings sukuk is a contract which is ghairu sahih because the reward used is a Floating Coupon or floating fee determined based on the reference interest rate as a reward.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sukuk tabungan; Imbalan mengambang; Fatwa DSN MUI; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Master (S2) > 76103 - Ilmu Agama Islam (S2) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 26 Aug 2023 06:57 |
Last Modified: | 26 Aug 2023 06:57 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20801 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year