Jual beli galon isi ulang dengan merek terdaftar di Desa Mlagen Kabupaten Rembang dalam perspektif Hukum Islam
Rohmah, Mamluatur (2022) Jual beli galon isi ulang dengan merek terdaftar di Desa Mlagen Kabupaten Rembang dalam perspektif Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1902036123_MAMLUATUR ROHMAH_LENGKAP TUGAS AKHIR - 6123 Mamluatur Rohmah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Jual beli merupakan pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli dengan tujuan mengambil manfaat. Praktik jual beli galon isi ulang dengan merek perusahaan lain dan tanpa seizin perusahaan tersebut atau illegal tentu tidak sesuai dengan hukum Islam karena tindakan menjual dengan merek perusahaan lain termasuk memanfaatkan merek untuk menarik perhatian konsumen.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli penjual galon isi ulang di Desa Mlagen Kabupaten Rembang? dan bagaimana jual beli galon isi ulang dengan merek terdaftar di Desa Mlagen Kabupaten Rembang dalam perspektif hukum Islam? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis.
Kesimpulan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu, pertama, Peni mendaftarkan merek galon isi ulang yang diproduksi dengan merek Aqua di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang karena hendak melakukan uji kehigienisan air. Akan tetapi, dari pihak Dinas Kesehatan menolak merek yang telah diajukan dan diharuskan untuk mengganti merek yang lain walaupun galon yang digunakan untuk melakukan jual beli adalah galon merek Aqua. Dari saran Dinas Kesehatan, akhirnya Peni mengganti merek yang hendak didaftarkan dari Aqua menjadi Ria, walaupun galon yang digunakan tetap galon merek Aqua. Kedua, Penjual melakukan penjualan galon isi ulang dengan merek orang lain tanpa seizin maka menurut hukum ekonomi syariah menggunakan merek atau hak orang lain tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan ghasab, mencuri, ataupun merampas hak orang lain. Walaupun konsumen tidak merasa dibohongi oleh produsen karena produsen telah menggunakan merek yang tidak sesuai dengan isi. Namun, setelah Peni mendaftarkan nama Depot Air Minum (DAM) dari Aqua menjadi Ria, hukum Islam sudah tidak pada dirinya, karena Peni tidak berniat menjual merek hanya saja menjual air isi ulang.
jual beli, hukum Islam, galon isi ulang
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; hukum Islam; galon isi ulang |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 30 Aug 2023 10:21 |
Last Modified: | 30 Aug 2023 10:21 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20868 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year