Permohonan asal-usul anak di PA Semarang pasca putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah
Fatma, Khilma Fadhilah (2022) Permohonan asal-usul anak di PA Semarang pasca putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Tesis_2000018009_Khilma_Fadhilah_Fatma.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Pasal 42 UUP menyatakan “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Pasal 43 ayat (1)“anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya”, ayat (2)“status anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan Pemerintah”. Pasal 43 memberikan ketidakpastian mengenai status hukum dan hak anak di luar nikah. Pada tahun 2012 MK mengeluarkan putusan yang memberikan sebuah kepastian untuk orang tua dan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yaitu adanya Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010. Pasca Putusan tersebut pada pelaksanaanya munculnya berbagai problem yang belum pernah terungkap yaitu pada saat pembuktian tidak dapat di buktikan asal usul perkawinan kedua orang tuanya dan pembuktian jangka waktu kelahiran anak, banyaknya permasalahan dan perbedaan majlis hakim PA semarang dalam memutus dengan pertimbangan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan dapat mengetahui permohonan asal usul anak di PA semarang pasca Putusan Mk No.46/PUU-VIII/2010, dengan status hukum dan ahkibat hukum yang timbul pasca putusan tersebut. Penelitian kualitatif, dengan pendekatan kasus (Case Aprroach) data yang digunakan hasil penelitian di PA semarang dan Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010.
Bahwa Putusan MK tersebut telah memberikan terobosan hukum baru demi terwujudnya penyempurnaan status hukum anak di luar kawin yang di atur di dalam UU Perkawinan belum tuntas, Putusan MK ini membuka peluang bagi anak diluar kawin untuk memperoleh hak-haknya sama halnya anak yang lain dilindungi oleh kedua orang tua dan sekaligus mendapat jaminan atas kelangsungan hidupnya. Putusan MK tidak membatasi bahwa pengakuan anak luar kawin dalam hukum hanya terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah namun tidak di catatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUP (anak siri), sehingga putusan MK juga menjadi dasar bagi anak luar kawin dalam artian lebih luas, seperti anak zina. Putusan MK tersebut tidak merubah status anak luar kawin menjadi anak sah, kecuali dilakukan pengesahan anak (diajukanya permohonan asal-usul anak). Konstruksi hukum yang terjadi bahwa pasca putusan MK kewajiban alimentatif tidak hanya lahir dari status sebagai anak sah, akan tetapi juga lahir dari status sebagai anak luar kawin.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan; Mahkamah Konstitusi; Asal-usul anak; Anak di luar nikah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Master (S2) > 76103 - Ilmu Agama Islam (S2) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 01 Sep 2023 03:01 |
Last Modified: | 01 Sep 2023 03:01 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20894 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year