Perlindungan hukum terhadap konsumen listrik atas pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) UP33 Semarang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen : studi kasus di Safira Salon and Spa

Mawarid, Astrid Alodia (2022) Perlindungan hukum terhadap konsumen listrik atas pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) UP33 Semarang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen : studi kasus di Safira Salon and Spa. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702056043_Astrid_Alodia_Mawarid] Text (Skripsi_1702056043_Astrid_Alodia_Mawarid)
Skripsi_1702056043_Astrid_Alodia_Mawarid.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penyebab pemadaman listrik ada dua yaitu pemadaman terencana dan tidak terencana. PT. PLN (Persero) wajib menyediakan tenaga listrik dengan kualitas baik secara terus-menerus karena konsumen memiliki hak yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis empiris, yaitu penelitian yang tidak hanya meneliti normanya saja tetapi juga meneliti penerapan hukum atau bekerjanya hukum di masyarakat. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam hal pemadaman listrik yaitu memberikan pengaduan kepada PT. PLN (Persero) UP3 Semarang dengan cara mengisi formulir dengan mendatangi kantor PLN UP3 Semarang di Jl. Pemuda No. 93 atau melalui aplikasi PLN Mobile, call center dan media jejaring sosial. Bentuk perlindungan terhadap konsumen yang terpenting adalah perlindungan hukum, sebab hukum dapat mengakomodir berbagai kepentingan konsumen dan memiliki daya paksa dalam keberlakuannya di masyarakat. Bentuk perlindungan hukum atas pemadaman listrik sepihak yang merugikan konsumen listrik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum; Konsumen listrik; Pemadaman listrik
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 10 Oct 2023 07:06
Last Modified: 10 Oct 2023 07:06
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21384

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics