Batas keabsahan penyadapan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Hadi, Ramadhan Bimo Sasono (2022) Batas keabsahan penyadapan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802056025_Ramadhan_Bimo_Sasono_Hadi] Text (Skripsi_1802056025_Ramadhan_Bimo_Sasono_Hadi)
Skripsi_1802056025_Ramadhan_Bimo_Sasono_Hadi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Perlindungan tersangka tindak pidana terorisme belum memiliki aturan yang mengikat terkait batasan penyadapan, sehingga hal tersebut dapat disalahgunakan penyidik yang berwenang. karena itu perlu adanya peraturan untuk membatasi penyadapan agar para tersangka terorisme bisa mendapatkan hak sebagai tersangka dan menjunjung nilai yang terkandung dalam HAM. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penentuan batas keabsahan penyadapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh penyidik ditinjau dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan bagaimana batas keabsahan penyadapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ?.
Jenis penelitian yang dipakai ialah yuridis normatif/doktrinal. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penelitian bersumber pada studi kepustakaan sehingga jenis data yang akan dikaji adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif sehingga hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif.
Hasil penelitian ini memberikan 2 kesimpulan. Pertama, batas keabsahan penyadapan harus mempunyai batas yang diatur dalam undang-undang secara jelas dan tegas substansi dan prosedurnya. Aturan substansi dan prosedural tersebut dapat dijadikan acuan dalam menentukan batas keabsahan penyadapan. Kedua, Hukum pidana memberikan kewenangan penyelidik dan penyidik untuk melakukan penyadapan, yaitu kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum serta kewenangan penyadapan untuk intelijen, pembatasan terhadap hak atas privasi tidak dilakukan secara semena-mena dan dilakukan demi kepentingan pengungkapan kasus sehingga penyadapan tersebut tidak melanggar HAM.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wiretapping; Penyadapan; Pelaku tindak pidana; Terrorism; Human Rights; Hak asasi manusia
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
300 Social sciences > 360 Social services; association > 363 Other social problems and services
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 10 Oct 2023 09:11
Last Modified: 10 Oct 2023 09:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21397

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics