Analisis perlindungan hukum pemegang hak merek : studi kasus merek Chitato PT. Indofood Fritolay Makmur yang dipalsukan
Khabibatunnisa, Lutfi (2022) Analisis perlindungan hukum pemegang hak merek : studi kasus merek Chitato PT. Indofood Fritolay Makmur yang dipalsukan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1802056085_Lutfi_Khabibatunnisa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Penggunaan merek secara illegal yang baru-baru ini terjadi yaitu pada makanan ringan atau snack kiloan yang dijual secara bebas di pasaran. Merek snack yang ditiru antara lain adalah Chitato. Pelaku tersebut menjual makanan ringan dengan kemasan repack. Merek yang digunakan tidak mendapatkan izin dan lisensi secara resmi dari PT. Indofood Fritolay Makmur. Snack Chitato kiloan tidak mencantumkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang, seperti tidak mencantumkan komposisi, label halal, dan tanggal kadaluwarsa. Hal tersebut akan merugikan pemegang merek Chitato karena reputasinya menurun akibat kekecewaan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi pemegang merek sangat dibutuhkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pemegang merek terhadap pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa izin merek, mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa izin merek, serta mengetahui upaya penyelesaian sengketa antara pemegang merek Chitato dengan pelaku usaha yang menggunakan merek Chitato tanpa izin merek.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum pemegang merek Chitato terhadap maraknya kasus penjualan snack kiloan tanpa izin merek? Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan snack Chitato kiloan tanpa izin merek? dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara pemegang merek Chitato dengan pelaku usaha yang memperdagangkan snack Chitato kiloan?
Peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya dalam masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bentuk perlindungan hukum secara preventif dengan memberikan kepastian terhadap aturan hukum mengenai suatu merek terkenal, sedangkan bentuk perlindungan hukum secara represif dengan mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek sebagai sanksi perdata, atau pemegang merek Chitato juga dapat membawa sengketa tersebut ke ranah hukum pidana sebagai delik aduan. Kedua, akibat hukum yang timbul bagi pelaku usaha snack kiloan yang menggunakan merek Chitato tanpa izin menyebabkan terjadinya kerugian sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu wajib mengganti kerugian sesuai dengan yang diderita oleh pemegang merek Chitato dan menghentikan penjualan snack kiloan. Ketiga, upaya penyelesaian dari PT Chitato kepada pengusaha snack kiloan belum sampai ke Pengadilan, namun sudah dilakukan somasi dan somasi tersebut diindahkan pihak penjual snack chitato kiloan di E-Commerce.
ABSTRACT:
The recent illegal use of the brand is in snacks or snacks that are freely sold on the market. The snack brands imitated include Chitato. The perpetrator sold snacks with the repack packs. The brand used did not get official permission and license from PT. Indofood Fritolay Makmur. Chitato kiloan snacks do not include the conditions that have been set by law. Such as excluding compositions, halal labels, and expiration dates. This would hurt Chitato’s brand holders as its reputation declined due to consumer disappointment. In this case, legal protection for brand holders is urgently needed. The purpose of this study was to identify the legal protections of brand-holders against business operators who use the brand without the brand’s permission, and to identify the legal consequences for business operators who use the brand without the brand’s permission, and to resolve disputes between the Chitato brand-holders and the Chitato brand-based business operators without brand permission.
The problem formulation in this study is how does the legal protection of Chitato brand holders against the rampant cases of selling kilo snacks without brand permission? How is the legal efffect on businessmen who trade Chitato kilo snacks without brand permission? And how are the dispute settlement efforts between Chitato brand holders and businessmen who trade Chitato kilo snacks?
Researchers use the Empirical Juridical research method, or referred to as field research, that is, examining applicable legal provisions and what happens in reality in society.
The study concluded, First, a preventive from of legal protection by providing certainty to the rule of law regarding a well-known brand, while a repressive form of the legal protection by filling lawsuits and claims for damages and termination of the brand as a civil sanction, or Chitato brand holder. It is also possible ro bring the dispute into criminal law as a complaint delusion. Second, The consequences that arise for kilo snack business operators who use the Chitato brand without permission cause losses in accordance with Article 1365 of the Civil Code, namely the obligation to compensate for losses according to the Chitato brand holder and stop selling kilo snacks. Third, The settlement efforts from PT Chitato to the kiloan snack entrepreneur have not yet reached the court, but a subpoena has been carried out and the subpoena has been heeded by the chitato kiloan snack seller in E-Commerce.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak merek; Pemalsuan merek; Perlindungan hukum |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 11 Oct 2023 07:38 |
Last Modified: | 11 Oct 2023 07:38 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21436 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year