Analisis pertimbangan hukum hakim tidak diterimanya permohonan asal-usul anak : studi penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg
Rizqi K I, A Aprizal (2022) Analisis pertimbangan hukum hakim tidak diterimanya permohonan asal-usul anak : studi penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1802016116_A Aprizal Rizqi K I_FULL SKRIPSI - Aprizal Rizqi(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Anak sah adalah anak yang lahir dalam pernikahan yang sah secara agama maupun kepercayaannya, serta dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Perkara yang penulis teliti merupakan perkara pengesahan anak yang lahir dari pernikahan sirri yang kemudian orang tuanya menikah ulang secara resmi di kantor urusan agama, namun sang istri saat nikah sirri masih ada ikatan dengan suami terdahulu. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji penetapan tersebut. Perkara tersebut ditetapkan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg. Permohonan asal usul anak bertujuan untuk mendapatkan identitas anak berupa akta kelahiran dan hak-hak anak. Untuk mengetahui masalah permohonan asal-usul anak, ada dua poin yang menjadi fokus pokok-pokok permasalahan, dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Semarang dalam menetapkan perkara asal-usul anak dan akibat hukum dari tidak dikabulkannya permohonan penetapan asal usul anak dalam Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg.
Jenis Penelitan yang digunakan penulis adalah penelitian melalui metode hukum normatif. Penelitian menggunakan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi atau yang terjadi di masyarakat dan juga pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in craht). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan penulis yaitu Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg beserta peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa rancangan peraturan perundang-undangan, buku-buku pendapat hukum, hasil penelitian, jurnal, dan naskah ilmiah. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan analisis data yang digunakan dengan metode deskriptif analisis.
Penulis menyimpulkan Penetapan Pengadilan Agama Semarang sudah sesuai apabila dilihat berdasarkan pasal dan dalil yang digunakan. Pertimbangan hakim terkait perkara Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg dengan alasan ikatan perkawinan para pemohon tidak dapat dibenarkan oleh hukum, maka pemohon tidak memiliki kapasitas atau legal standing atas permohonan asal-usul anak. Oleh karena itu dasar hukum yang digunakan hakim sudah sesuai secara hukum positif maupun islam. Terdapat beberapa akibat hukum dari ditolaknya permohonan asal-usul anak pada putusan Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg, yaitu hak nafkah, hak waris, dan hak perwalian. Untuk mendapatkan kembali hak-hak tersebut agar terpenuhi secara optimal, maka harus mengajukan permohonan perkara baru dalam setiap permasalahannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asal usul anak; pertimbangan hakim; nikah siri |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 10 Nov 2023 07:55 |
Last Modified: | 10 Nov 2023 07:55 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22156 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year