Pembaharuan hukum rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif maqaṣid syari’ah
Bahrul Ilmi, Saif (2021) Pembaharuan hukum rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif maqaṣid syari’ah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016004_Saif_Bahrul_Ilmi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Rujuk adalah hak bagi suami atas istrinya selama dalam masa ‘iddah talak raj’i. Rujuk antara KHI dan fiqh klasik terdapat adanya perbedaan. Karena adanya perbedaan tersebut maka mengenai rujuk dalam kompilasi hukum akan dilihat melalui kacamata maqoshid syari’ah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejarah pembaharuan hukum islam di Indonesia yang terwujud dalam Kompilasi Hukum Islam. Pembaharuan tersebut selanjutnya akan dilihat melaui kacamata maqoshid syari’ah, untuk mengetahui apakah Kompilasi Hukum Islam terkhusus mengenai rujuk dalam KHI sudah sesuai dengan maqashid syari’ah. Dan dapat dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum ruju’ dalam KHI dan juga Bagaimana pembaharuan hukum ruju’ dalam KHI perspektif maqaṣid syari’ah.
Jenis penelitian ini menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research). Data yang digunakan adalah pertama data Primer yang diperoleh langsung dari KHI dan buku ushul fiqh. Kedua data sekunder yang diperoleh dari buku buku, kamus-kamus hukum, jurnal hukum. Penelitian ini berusaha mendapatkan data mengenai pembaharuan hukum Islam di Indonesia yang terwujudkan dalam Kompilasi Hukum Islam dilihat melalui kaca mata Maqoshid Syari’ah. Sember data yang digunakan adalah buku Kompilasi hukum Islam, buku ushul fiqh, dan buku-buku yang mendukung mengenai materi-materi tersebut.
Hasil penelitian ini menyimpulkan; Pertama, kompilasi hukum Islam merupakan Pembaharuan hukum Islam di Indonesia yang merupakan hasil ijma’ ulama Indonesia yang sudah sesuai dengan warga Indonesia. Instrumen hukum yang digunakan sebagai justifikasi diberlakukannya KHI di Indonesia adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Dasar hukum Inpres ini ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. Kompilasi Hukum Islam didalamnya membahas mengenai ketentuan seseorang jika hendak mengajukan rujuk. Kedua, rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil ijma’ ulama Indonesia. Sehingga isi dari ketentuan tersebut sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam talak tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam menggunakan maqashid syari’ah. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi guna menggunakan maqashid syari’ah. Sehingga prihal rujuk dalam kompilasi hukum Islam sah untuk digunakan oleh warga Indonesia yang beragama Islam. Rujuk dalam KHI telah sesuai dengan maksud tujuan hukum Allah dalam memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rujuk; Kompilasi Hukum Islam; Maqashid Syari’ah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 15 Feb 2024 08:39 |
Last Modified: | 15 Feb 2024 08:39 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22412 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year