Rekonstruksi hukum hak anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010

Nida, Salwa (2020) Rekonstruksi hukum hak anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016022_Salwa_Nida] Text (Skripsi_1602016022_Salwa_Nida)
Skripsi_1602016022_Salwa_Nida.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Anak luar kawin dalam hukum perdata dikenal sebagai anak alami (natuurlijk kind).Penjelasan terkait anak luar kawin terdapat dalam pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan terkait siapakah anak luar kawin itu. Disisi lain Undang-Undang Perkawinan sekaligus KHI menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Lantas peraturan diatas justru bertentangan dari aturan lainnya yaitu dalam pasal 26 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menyatakan orang tua (bapak dan ibu) mempunyai tanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, dll. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mampu mengcover hak-hak anak luar kawin yang terabaikan.
Sehingga muncullah beberapa pertanyaan yang kemudian menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini, yaitu Bagaimana kontruksi hukum Putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang “Status Hukum Anak Luar Kawin” terhadap hak Anak Luar Kawin? Bagaimanakah rekonstruksi hukum tentang hak Anak Luar Kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang “Status Hukum Anak Luar Kawin”?
Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu dilakukan sebuah penelitian, sedangkan metode yang digunakan oleh penulis yaitu dengan library research. Data primer yang digunakan adalah Putusan hukum Putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta dilengkapi bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang berkaitan erat dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat membantu untuk proses rekonstruksi
Setelah pembahasan dilakukan, peneliti mempunyai kesimpulan bahwa sebelum adanya putusan MK anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Adapun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2010 anak luar kawin memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya tetapi juga dengan ayahnya, sehingga terdapat maksud perlindungan hukum yang bersifat yuridis maupun non yurudis bagi anak luar kawin Putusan inipun menjadi alat untuk merekayasa social (law as a tool of sosial engineering and sosial controle) serta menunjukkan adanya perkembangan hukum di Indonesia menuju hukum progresif. Dalam rekonstruksi hukumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan dari teori pembangunan Mochtar Kusumaatmadja tentang penggabungan dua fungsi hukum, yaitu hukum menjadi pencipta dan penjaga ketertiban melalui kepastian hukum, serta hukum menjadi alat pembaruan masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Rekonstruksi hkum; Anak luar nikah; Putusan Mahkamah Konstitutsi
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 16 Feb 2024 10:10
Last Modified: 16 Feb 2024 10:10
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22417

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics