Analisis hukum Islam terhadap pemberihan harta amanah di Kampung Budaya Jalawastu Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes

Nurhalimah, Astri (2020) Analisis hukum Islam terhadap pemberihan harta amanah di Kampung Budaya Jalawastu Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016084_Astri_Nurhalimah] Text (Skripsi_1602016084_Astri_Nurhalimah)
Skripsi_1602016084_Astri_Nurhalimah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Sebagian besar masyarakat kampung budaya Jalawastu, Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes melakukan pemberian harta amanah yaitu pemberian harta orang tua kepada anak yang merawatnya berupa rumah adat. Praktik pemberian harta amanah di kampung budaya Jalawastu diberikan ketika orang tua masih hidup. Rumah adat di kampung budaya Jalawastu hanya dijadikan sebagai harta amanah, tidak bisa dijadikan sebagai harta lain seperti harta waris. Pemberian ini didasarkan atas adat yang sudah berjalan sejak dahulu. Dalam Islam, harta amanah dapat dikategorikan sebagai harta hibah. Keunikannya, pemberian harta amanah hanya berupa rumah adat dan diberikan kepada anak yang merawat orang tuanya. Namun harta amanah yang diberikan bisa menimbulkan keirihatian karena tidak semua anak mendapatkan rumah adat. Serta apabila orang tua tidak memiliki harta lain selain rumah adat maka tidak ada yang dijadikan sebagai harta waris, pemberian hibah berupa rumah adat ini bisa lebih dari 1/3 harta yang dimiliki. Lalu, apakah pemberian hibah orang tua kepada anak berupa harta amanah di kampung budaya Jalawastu sudah sesuai dengan hukum Islam.
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Harta Amanah di kampung budaya Jalawastu, Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes” merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana praktik pemberian harta amanah di Kampung Budaya Jalawastu Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemberian harta amanah di Kampung Budaya Jalawastu Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris atau sosiologis pada pemberian harta amanah di kampung budaya Jalawastu Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dengan data primer berupa wawancara dan dokumentasi. Data primer yang dihasilkan dari wawancara kemudian dianalisis dengan data sekunder berupa Al-Qur’an, Hadits, hukum Islam dan jurnal. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian yang dapat disimpulkan terhadap pemberian harta amanah di kampung budaya Jalawastu Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes: 1) Harta amanah adalah harta berupa rumah adat yang diberikan kepada anak yang merawat orang tuanya, diberikan ketika orang tua masih hidup kepada anaknya yang sudah dewasa. Rumah adat yang dijadikan sebagai harta amanah tidak boleh dijadikan harta waris, hal ini karena sudah menjadi adat. Apabila terjadi problematika dalam pemberian harta amanah, maka akan diselesaikan secara hukum adat. 2) Harta amanah termasuk dalam kategori hibah biasa. Setelah melihat nash, tidak dijumpai nash yang menunjukkan tentang diperhitungkannya hibah orang tua kepada anaknya sebagai warisan. Pemberian harta amanah tetap berlaku meski pemberi hibah hanya memiliki harta berupa rumah adat, hal ini tidak sesuai dengan di Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) bahwa pemberian harta hibah haruslah tidak melebihi dari 1/3 harta bendanya. Namun Para ahli waris biasanya sudah sepakat akan adat yang berlaku. Harta amanah berupa rumah adat dalam Islam disebut dengan al-urf’, dengan menggunakan kaidah fiqhiyah bahwa adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum, maka urf tersebut diberlakukan di kampung budaya Jalawastu.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Harta amanah; Hukum Islam; Hibah; Waris; Adat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 21 Feb 2024 01:42
Last Modified: 21 Feb 2024 01:42
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22444

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics