Pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah : analisis putusan Pengadilan Agama Ambarawa pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tetang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Fakrudin, Fakrudin (2021) Pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah : analisis putusan Pengadilan Agama Ambarawa pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tetang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016124_Fakrudin.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Permohonan dispensasi nikah di PA Ambarawa mengalami peningkatan yang tinggi setelah disahkannya Undang-undang No.16 Tahun 2019 tetang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebelum diamandemen rata-rata permohonan setiap bulannya mencapai 9 sampai 10 penetapan. akan tetapi, setelah amandemen rata-rata permohonan setiap bulannya naik menjadi 20 sampai 25 penetapan. Sehingga untuk mengetahuinya, penulis akan melakukan penelitian mengenai faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi pengajuan dispensasi nikah? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam melakukan penetapan dispensasi nikah?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fied research) dengan didukung penelitian pustaka (library research), yang bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dokumentasi serta wawancara dengan hakim pengadilan Agama Ambarawa. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Dari data yang ada, dianalisis secara kualitatif.
Dari penelitian yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa faktor-faktor yang melatar belakangi pengajuan dispensasi nikah di dominasi oleh calon mempelai wanita yang hamil terlebih dahulu sebanyak 77 kasus, lalu disusul kekhawatiran orang tua 21 kasus dan perzinaan sebanyak 9 kasus. dari banyaknya kasus tersebut hakim tidak selamanya mengabulkan permohonannya. Akan tetapi, sebagian diantaranya ada yang ditolak. penulis menemukan 102 permohonan yang dikabulkan hakim. 1 permohonan yang dicabut dan 4 permohonan yang ditolak.
Majlis hakim dalam melakukan penetapan terhadap permohonan dispensasi nikah tidak hanya berpedoman pada undang-undang pernikahan. Dikarnakan undang-undang tidak mengatur secara rinci mengenai dispensasi nikah. Melainkan hanya memberikan persyaratan secara umum yaitu dispensasi nikah dimungkinkan akan tetapi dengan syarat pernikahan mendesak. Didalam Islam tidak ada batas usia minimal jika hendak melakukan pernikahan. Akan tetapi, persyaratan yang hendak dipenuhi oleh calon mempelai adalah balig. Sedangkan balig sendiri para ulama berbeda pendapat mengenai ukurannya. Sehingga dalam mengabulkan permohonan dipensasi nikah, hakim mengkhawatirkan para calon mempelai terjerumus dalam perzinaan apabila tidak segera menikah. Mengenai calon mempelai yang sudah hamil tidak ada hukum yang melarang untuk menikah baik itu undang-undang perkawinan maupun Agama Islam. Sedangkan hakim dalam menolak permohonan dispensasi nikah menilai bahwa apabila permohonan dikabulkan akan menimbulkan madharat yang lebih besar daripada maslahatnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan hakim; Dispensasi nikah; Pengadilan Agama; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 23 Feb 2024 09:35 |
Last Modified: | 23 Feb 2024 09:35 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22462 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year