Analisis terhadap penjelasan pendapat hukum Pengadilan Agama Batang nomor WA11-A12/5009/HK.05/XI/2019 tentang kebolehan janda menikah di bawah umur 19 tahun
Saputri, Asih (2020) Analisis terhadap penjelasan pendapat hukum Pengadilan Agama Batang nomor WA11-A12/5009/HK.05/XI/2019 tentang kebolehan janda menikah di bawah umur 19 tahun. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016128_Asih_Saputri.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Perubahan norma dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Dalam hal ini batas usia minimal bagi perempuan disamakan dengan batas minimal perkawinan bagi laki-laki yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Adanya kenaikan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan bermaksud agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Diharapkan juga adanya kenaikan batas usia dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Skripsi dengan judul “Analisis Terhadap Penjelasan Pendapat Hukum Pengailan Agama Batang Nomor WA11-A12/5009/HK.05/XI/2019 Tentang Kebolehan Janda Menikah di Bawah Umur 19 Tahun” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penjelasan pendapat hukum Pengadilan Agama Batang tentang kebolehan janda menikah di bawah umur 19 tahun serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembolehan janda menikah di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), objek penelitian ini adalah pendapat hukum Pengadilan Agama Batang. Sumber data primer berupa pendapat hukum Pengadilan Agama Batang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis yang merupakan metode untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan yang ada, selanjutkan dianalisis untuk mendapatkan sebuah kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batang dalam penjelasan pendapat hukum mengenai janda yang akan menikah lagi tetapi belum mencapai batas minimal usia yang telah ditetapkan dalam pertimbangannya hakim menganalokikan pernikahan janda dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dasar yang digunakan ialah Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002. Dalam Islam juga telah dijelaskan bahwasannya janda harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Kedua, Ajaran Islam tidak mengatur mengenai batas usia minimal menikah secara detail dan tidak pernah menentukan batas usia secara definitif bahwa seseorang dianggap dewasa. Ajaran Islam hanya mengukur kedewasaan seseorang dengan baligh.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas usia; Perkawinan; Janda; Pendapat hukum; Pengadilan Agama |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 24 Feb 2024 01:48 |
Last Modified: | 24 Feb 2024 01:48 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22464 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year