Status hak letter C dan sertifikat hak milik dalam perspektif hukum syariah : studi kasus di Pengadilan Semarang Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.SMG.
Juniati, Marina (2020) Status hak letter C dan sertifikat hak milik dalam perspektif hukum syariah : studi kasus di Pengadilan Semarang Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.SMG. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602036083_Marina_Juniati.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Perkara sengketa hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda (overlapping) Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.SMG. yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 11 April 2017 yang berkaitan dengan kepastian hukum terhadap “sertifikat ganda” antara Letter C dengan Sertifikat Hak Milik, yaitu terdapat 2 dua sertifikat dalam bidang tanah yang sama yaitu sertifikat C Desa Nomor 439 / Sendangguwo atas nama SUPARTI RAMIN yang telah berubah menjadi sertifikat hak milik nomor 3364/Gemah bertumpang tindih diatas C Desa Nomor 695 / Sendangguwo atas nama HOEFRON AMIR, Kecamatan Semarang Timur. Perkara tesebut melibatkan Noorjanah sebagai Penggugat melawan Para Tergugat I s/d Tergugat IX dan Para Turut Tergugat. Dalam amar putusan Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.SMG. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Ini artinya, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya,data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam pengadilan. Namun kepastian hak atas tanah ini dalam prakteknya terkadang tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan, sehingga menimbulkan kekaburan norma.
Penelitian pada perkara sengketa hak milik atas tanah No. 155/Pdt.G/2017/PN.SMG. meliputi apa saja dasar hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap sengketa hak milik atas tanah yang terbit ganda (Overlapping) dan analisis putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam memutus perkara No. 155/Pdt.G/2017/PN.SMG.
Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian doktinal (normatif) yang menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan metode studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis yang digunakan berupa analisis deskriptif kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, dasar hukum yang digunakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 155/Pdt.G/2017/PN.SMG tentang sertifikat ganda (Overlapping) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 3 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut penulis, untuk perkara ini, majelis hakim menitik beratkan pada data fisik dan data yuridis atau asas pembuktian kepemilikan dari masing-masing pihak terhadap kedua sertifikat yang disengketakan tersebut. Kedua, analisis putusan hakim dalam Perkara No.155/Pdt.G/2017/PN.SMG. menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang terbit ganda yaitu: melalui peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Semarang, dengan dilakukan pembatalan salah satu sertifikat yaitu sertifikat hak milik No.3364 yang tidak sesuai dengan keadaan fisik yang ada ataupun dokumen-dokumen yang menjadi alas hak sertifikat tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sengketa tanah; Sertifikat; Hak milik atas tanah; Sertifikat ganda; Putusan Pengadilan |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 24 Feb 2024 02:30 |
Last Modified: | 24 Feb 2024 02:30 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22468 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year