Legalitas keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana

Muttaqin, Anang Zainal (2023) Legalitas keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702056050_ANANG_ZAINAL_MUTTAQIN] Text (SKRIPSI_1702056050_ANANG_ZAINAL_MUTTAQIN)
1702056050_ANANG_ZAINAL_MUTTAQIN_Full_Skripsi - ZAINAL MUTTAQIN.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Dalam konteks hukum pidana pembuktian merupakan peranan yang sangat paling penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Sistem pembuktian berdasarkan pada Pasal 183 KUHAP menjelaskan kesalahan terdakwa harus berdasarkan pada kesalahan yang terbukti sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Seiring perkembangan Zaman di dunia peradilan Indonesia diperkenalkan cara pemeriksaan saksi secara jarak jauh yang dikenal dengan istilah teleconference. Penggunaan media teleconference dalam hal penyampaian keterangan saksi masih banyak menimbulkan banyak problem selama pelaksanaanya. Akan tetapi pada prakteknya penggunaan media teleconference tetap digunakan untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana. Dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimanakah praktek dan legalitas kesaksian yang dilakukan dengan cara jarak jauh (teleconference) di persidangan? Serta bagaimanakah problematika kesaksian persidangan melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana?
Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis-Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan atau dokumen, sumber data menggunakan sumber data sekunder dimana dalam penelitian Normatif data sekunder dibagi menjadi tiga bahan hukum, yaitu sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier dengan teknik analisis bersifat Deskriptif-Analisis yang tersaji dalam uraian naratif dalam menjelaskan bagaimana praktek dan legalitas keterangan saksi yang dilakukan secara teleconeference dalam perkara tindak pidana.
Adapun hasil dari penelitian mengenai legalitas mengenai keterangan saksi yang disampaikan melalui media teleconference sah/legal sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat-syarat yaitu saksi harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu (Pasal 160 (3) Jo. Pasal 185 (7) KUHAP, keterangan saksi dinyatakan secara langsung melalui alat teleconference dimuka persidangan (merupakan perluasan dari Pasal 185 ayat 1 KUHAP), keterangan saksi harus mengenai hal yang saksi lihat, dengar, dialami sendiri dan keterangan saksi saling bersesuaian sama lain (Pasal 185 ayat 6 KUHAP).
Pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan media teleconference diatur dalam Perma No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Perma ini memberikan kemungkinan bagi para saksi untuk memberikan keterangan secara teleconference dengan tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku seperti kesaksian yang disampaikan melalui media teleconference harus disajikan dalam bentuk video conference secara detail dengan kualitas baik dan juga kualitas suara yang jelas tanpa adanya gangguan (noise)

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: legalitas; keterangan saksi; teleconference; alat bukti
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 29 Jul 2024 07:56
Last Modified: 29 Jul 2024 08:16
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23031

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics