Jual beli minyak goreng curah di Pasar Bawang Kab. Batang pada tahun 2022 dalam perspektif hukum Islam
Rizqon, Muhammad (2023) Jual beli minyak goreng curah di Pasar Bawang Kab. Batang pada tahun 2022 dalam perspektif hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602036087_Muhammad_Rizqon.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng curah, bahwa pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) yang menjual minyak goreng curah hanya dapat menjual pada harga maksimal sama pada harga eceran tertinggi (HET). Namun fakta yang terjadi di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dalam hal ini jelas konsumen yang dirugikan karena mendapatkan harga yang seharusnya lebih murah justru mahal. Dengan keterbatasan informasi yang masyarakat dapatkan akan HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah. Hal ini membuat pelaku usaha melakukan kecurangan dalam mekanisme penjualan minyak goreng curah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana jual beli minyak goreng curah tingkat pengecer di Pasar Bawang? dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap jual beli minyak goreng curah di Pasar Bawang?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dua sumber yaitu data primer yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, kitab, jurnal, al-Qur’an dan hadis dan sumber-sumber lainnya. Pengolahan data dilakukan melalui editing dan sistematika data. Dalam analisa datanya menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu dengan cara menguraikan dan menilai data yang terkumpul, metode ini digunakan untuk mengetahui gambaran tentang praktik penjualan minyak goreng curah melebihi HET. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh lalu dikembangkan menjadi hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi praktik penjualan minyak goreng curah yang melebihi HET karena kurangnya pengawasan yang optimal dari pihak yang berwenang, kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum di masyarakat serta kurangnya tanggungjawab pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. Praktik jual beli minyak goreng curah di Pasar Bawang Kab. Batang merupakan jual beli yang sah dalam perspektif hukum Islam karena terpenuhinya syarat rukun jual beli dan merupakan transaksi bai’ musawamah yaitu jual beli dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli melalui proses tawar menawar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; Harga eceran tertinggi; Hukum Islam; Minyak goreng curah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 381 Internal commerce (Domestic trade) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Alifanisaa Hanugra Yuriesandra |
Date Deposited: | 01 Aug 2024 04:22 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 04:22 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23051 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year