Praktek pernikahan beda agama di Kampung Sawah Kelurahan Jatimurni Kota Bekasi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif
Alfiah, Yayah (2022) Praktek pernikahan beda agama di Kampung Sawah Kelurahan Jatimurni Kota Bekasi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1602016001_YAYAH ALFIAH_Skripsi - 94 Yayah Alfiah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pernikahan beda agama yang terjadi di Kampung Sawah mayoritas pemeluk agama Islam, Kristen dan Katolik. Sejak dulu masyarakat Kampung Sawah dikenal sebagai kampung toleransi, sebab masyarakat tersebut menjunjung tinggi toleransi beragama. Sehingga kemungkinan untuk terjadinya pernikahan lintas agama yang diakibatkan oleh sikap toleransi. Dengan demikian penulis membuat rumusan 2 rumusan masalah, diantaranya pertama membahas tentang bagaimana praktek pernikahan beda agama, kedua membahas tentang pandangan hukum islam dan hukum positif tentang pernikahan beda agama tersbut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana proses pernikahan jika pasangan berbeda agama dan pandangan hukum tentang pernikahan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah Kualitatif yang bersifat deskriptif analitik yang bertujuan memberikan gambaran tentang Pelaksanan Pernikahan Beda Agama. Penelitian ini dilakukan dengan cara mencari data lapangan (field research) dan library research yaitu dengan melakukan analisis terhadap sumber data terhadap buku-buku. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara (sumber primer) dengan pelaku pernikahan beda agama di Kampung Sawah, serta mengambil buku-buku dan jurnal (sumber sekunder) yang relevan dengan kajian masalah Pelaksanaan Pernikahan Beda Agama di Kampung Sawah Bekasi.
Dari penelitian ini, ditemukan bahwa pernikahan beda agama dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Pertama menurut Hukum Islam pernikahan tersebut tidak sah. Sebab dalam dalam surah Al-Baqarah telah disampaikan larangan untuk menikah dengan non muslim, karena dikhawatirkan hancurnya kenyakinan Islam seseorang. Serta telah diatur dalam kompilasi hukum islam bahwa tidak dapat dilaksanakan selain mempelai calon suami isteri beragama Islam. Kedua menurut Hukum Positif. Dalam aturan Hukum Positif telah diatur dalam undang-undang pernikahan no 1 tahun 1974 pasal 2 bahwa pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat. Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pernikahan tersebut. Serta pelaksanaannya mereka yang akan menikah untuk membuat surat izin dari masing-masing tokoh agama untuk melakukan pernikahan beda agama dan pernikahan dilakukan dirumah calon mempelai perempuan dan mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil untuk mendapat akta nikah meskipun menurut agama dan Negara pernikahannya tidak sah. Sebab pencatatan pernikahan beda agama di Kantor Catatan Sipil dicatat untuk kepentingan administrasi negara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan beda agama; Hukum agama; Hukum positif |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 08:47 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 08:47 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23103 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year