Penetapan hak hadhanah kepada ayah bagi anak belum mumayyiz : studi putusan Pengadilan Agama Batang nomor: 2005/Pdt.G/2020/PA.Btg
Fardana, Ely (2023) Penetapan hak hadhanah kepada ayah bagi anak belum mumayyiz : studi putusan Pengadilan Agama Batang nomor: 2005/Pdt.G/2020/PA.Btg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi Ely Fardana - Ely Fardana.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Sedangkan pemeliharaan anak dalam Islam adalah hadhanah. yang secara etimologis, hadhanah ini berarti “di samping atau di bawah ketiak”. Secara terminologi, hadhanah adalah merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kurang mampu kecerdasannya, karena mereka tidak atau mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa pertimbangan hakim dalam menetapkan hak hadhanah kepada ayah bagi anak belum mumayyiz pada putusan Nomor:
2005/Pdt.G/2020/PA. Btg. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan Nomor: 2005/Pdt.G/2020/PA.Btg. di Pengadilan Agama Batang, tentang penetapan hak hadhanah kepada ayah bagi anak belum mumayyiz ?
Adapun Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, merupakan proses mengkaji suatu produk hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang diteliti, adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder meliputi: Putusan nomor 2005/pdt.G/2020/Btg., Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perwkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, serta studi pustaka dan studi dokumen. Dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis.
Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, Putusan Nomor 2005/Pdt.G/2020/Pa.Btg. sudah sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena pertimbangan utamanya adalah kepentingan anak. Meskipun dalam pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pemegang hak hadhanah adalah Ibu, namun dalam pembuktian terbukti bahwa Ibu (Penggugat) berkelakukan buruk sekali dan sering melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, maka jika hak hadhanah jatuh ke tangan Ibu dikhawatirkan kepentingan psikologis anak akan terganggu, sedangkan selama ini anak sudah merasa tentram, aman dan nyaman bersama ayahnya, maka karena hal tersebut Hakim memutuskan untuk memberikan hak hadhanah kepada ayah. Kedua, Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan Nomor: 2005/Pdt.G/2020/PA.Btg adalah bahwa dalam hukum Islam terdapat beberapa persamaan dengan hukum positif yaitu adanya kewajiban untuk melakukan hadhanah, hak hadhanah bagi anak belum mumayyiz adalah hak ibunya serta demi kemashlahatan anak. Perbedaan antara hukum Islam dengan hukum positif terdapat pada syarat-syarat untuk menjadi pengasuh, Hukum Islam memberi syarat tertentu untuk dapat menjadi pengasuh, sedangkan dalam hukum positif tidak memberi syarat tertentu.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hadhanah; Mumayyiz; Anak; Suami |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 09:02 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 09:02 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23136 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year