Analisis putusan hakim mahkamah syar’iyah dalam perkara ikhtilāṭ NOMOR 23/JN/2020/MS.Ksg
Chabibah, Nur Izza (2023) Analisis putusan hakim mahkamah syar’iyah dalam perkara ikhtilāṭ NOMOR 23/JN/2020/MS.Ksg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
NUR IZZA CHABIBAH - 1902026026 - SKRIPSI AKHIR - Nur Izza Chabibah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Ikhtilāṭ adalah perbuatan yang mengarah pada zina dan Islam telah mengharamkanya. Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi Indonesia mengakui dan memberikan otonomi khusus kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan atau nilai-nilai kebudayaannya. Salah satunya adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan otonomi khusus menerapkan dan menegakkan syariat Islam. Ikhtilāṭ telah dilarang dalam Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan terdapat ancaman sanksi berupa cambuk maksimal 30 kali atau denda maksimal 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan. Kasus ikhtilāṭ terjadi dalam perkara Nomor 23/JN/2020/MS.KSG dimana Para Terdakwa dijatuhi hukuman cambuk 15 kali. Sanksi tersebut sangat rendah dari aturannya. Penulis tertarik untuk mengkaji apakah putusan tersebut telah sesuai dengan Qanun atau tidak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian didapatkan dari studi kepustakaan dan wawancara selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Qanun Aceh 6/2014 sehingga Para Terdakwa dijatuhi sanksi hukum cambuk 15 kali oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
Walaupun sanksi yang dijatuhkan sangatlah rendah dibandingkan ketentuan Qanun Aceh dan kasus-kasus ikhtilāṭ lain yang serupa, tetapi Putusan tersebut dapat dikatakan telah sesuai dengan Qanun Aceh. Putusan tersebut telah mengandung pertimbangan hukum Hakim. Pertimbangan hakim dari segi yuridis menunjukkan bahwa putusan telah didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan sanksi yang dijatuhkan tidak melebihi rentang maksimum dalam Pasal yang mengaturnya. Pertimbangan hakim dari segi non-yuridis menunjukkan bahwa sanksi 15 kali cambuk tersebut adalah sebagai pembelajaran bagi Para Terdakwa dan masyarakat umum agar menjadi orang baik sekaligus menimbulkan efek jera dan menanamkan rasa takut kepada masyarakat. Penulis sendiri berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan tersebut sangatlah rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan Para Terdakwa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ikhtilāṭ; jarīmah; jinayah; qanun; putusan hakim |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 31 Jul 2024 07:54 |
Last Modified: | 31 Jul 2024 07:54 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23137 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year