Formulasi dan penafsiran (interpretasi) hukum terhadap unsur mens rea tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3)

M.H, Ikhwan Noufal (2023) Formulasi dan penafsiran (interpretasi) hukum terhadap unsur mens rea tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802056050_IKHWAN_NOUFAL] Text (SKRIPSI_1802056050_IKHWAN_NOUFAL)
IKHWAN NOUFAL_1802056050_LENGKAP TUGAS AKHIR - Ikhwan Noufal.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah terjadi secara meluas yang merugikan keuangan Negara dan pelanggaran terhadap hak-hak sosial- ekonomi masyarakat secara luas. Kebijakan hukum tindak pidana korupsi telah tertuang di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam perjalanannya, UU tersebut mengalami permasalahan dalam pemaknaan pasal dan penegakannya terutama dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Hal ini terjadi salah satunya terhadap unsur mens rea. Unsur ini merupakan unsur yang penting dalam pemidanaan karena akan berhubungan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Namun banyak penegak hukum yang hanya mengedepankan unsur actus reus (perbuatan pidana) tanpa melihat unsur mens rea. Sehingga banyak kasus yang ketika dikaji ulang sebenarnya bukan korupsi melainkan kesalahan administrasi saja. Serta ada pula kasus yang sebenarnya tidak terdapat niat jahat untuk melakukan korupsi tetapi tetap divonis bersalah. Hal ini tentu telah menciderai asas tiada pidana tanpa kesalahan dan sangat merugikan terdakwa. Sehingga fokus permasalah penelitian skripsi ini adalah bagaimana formulasi dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai unsur mens rea dan apakah di dalam penafsiran (interpretasi) pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur mens rea ?
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan 2 pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Penelitian bersumber pada data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen.
Hasil penelitian terdapat 2 kesimpulan. Pertama, formulasi dalam pasal 2 dan 3 terdapat formulasi tindak pidana yang rumusannya yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, “melawan hukum”, dan “menyalahgunakan kekuasaan. Sedangkan formulasi pertanggungjawaban pidanannya mengandung rumusan unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang terdapat niat jahat di dalamnya (mens rea) berdasarkan doktrin asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam teori pemidanaan . Kedua, penafsiran pasal 2 dan 3 terdapat unsur mens rea yang tertuang secara tersirat dalam unsur perbuatan melawan hukum sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan melawan hukum tersebut harus dilakukan secara sadar atau terdapat keinsafan di dalamnya. Kesadaran tersebutlah yang akan menunjukan adanya niat atau mens rea dari si pembuat untuk memperkaya diri.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Mens rea; Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan; dan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 31 Jul 2024 08:00
Last Modified: 31 Jul 2024 08:00
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23138

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics