Pengedaran obat keras golongan G (gevaarlijk) dalam perspektif hukum pidana dan Hukum Pidana Islam: studi kasus putusan pidana Nomor: 94/Pid.Sus/2021/PN.Bbs

Wimbo, Ubaidillah Zidannie (2023) Pengedaran obat keras golongan G (gevaarlijk) dalam perspektif hukum pidana dan Hukum Pidana Islam: studi kasus putusan pidana Nomor: 94/Pid.Sus/2021/PN.Bbs. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902026045_Ubaidillah_Zidannie_Wimbo] Text (Skripsi_1902026045_Ubaidillah_Zidannie_Wimbo)
1902026045_Ubaidillah Zidannie Wimbo_Lengkap Tugas Akhir - Ubaidillah Zidannie.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Obat merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia. Manusia tidak mungkin dapat dilepaskan dari adanya pengobatan. Namun pada saat ini sering kita jumpai adanya pelanggaran-pelanggaran dalam bidang kesehatan yang terjadi di lingkungan masyarakat khususnya dalam hal tindak pidana pengedaran obat keras golongan G (Gevaaarlijk). Adapun alasan dari peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim serta pandangan hukum pidana dan hukum pidana islam terhadap kasus pengedaran obat keras yang terjadi di kabupaten Brebes, dengan nomor putusan: 94/Pid.Sus/2021/PN.Bbs.
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian bersifat normatif dengan pendekatan doktrinal atau jenis penelitian hukum normatif. Adapun sumber data dalam penelitian kali ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta putusan pidana nomor: 94/Pid.Sus/2021/PN.Bbs.
Hasil penelitian menunjukan bahwasannya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa. Adapun pertimbangan majelis hakim pada saat penjatuhan hukuman diantarannya adalah terdapat bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan juga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Sedangkan dalam hukum pidana Islam tindak pidana pengedaran obat keras golongan G (Gevaarlijk) masuk kategori hukuman takzir. Ulil amrī merupakan pemegang kekuasaan penuh atas hukuman terhadap pelaku kejahatan yang di jatuhi hukuman takzir.

Kata Kunci: Pengedaran, Obat Keras, Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Peredaran obat; obat keras; Hukum Pidana Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 01 Aug 2024 02:09
Last Modified: 01 Aug 2024 02:09
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23152

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics