Tinjauan hukum Islam terhadap alasan membujang seumur hidup bagi laki-laki yang mampu kawin : studi kasus di Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal

Ausath, Fazar Hipal (2023) Tinjauan hukum Islam terhadap alasan membujang seumur hidup bagi laki-laki yang mampu kawin : studi kasus di Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802016102_FAZAR_HIPAL_AUSATH] Text (SKRIPSI_1802016102_FAZAR_HIPAL_AUSATH)
1802016102_FAZAR HIPAL AUSATH_LENGKAP TUGAS AKHIR - Gopalundro(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan masyarakat bahwa membujang menjadi sebuah permasalahan apabila dilakukan oleh seseorang yang mampu kawin dan rentan melakukan maksiat seperti zina. Membujang merupakan seseorang yang memilih tidak menikah dengan beberapa faktor seperti faktor pilihan menikmati hidup, karir, dan lain-lain. Seseorang yang dijadikan responden merupakan seseorang yang memilih membujang namun berkategorikan seseorang yang wajib untuk menikah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis berdasarkan hukum Islam terhadap perilaku membujang seumur hidup bagi laki-laki yang mampu kawin.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian jenis lapangan ini bertujuan memberikan gambaran hukum Islam mengenai praktik membujang seumur hidup bagi laki-laki yang mampu kawin. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data skunder, dengan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu sampel penelitian, wawancara dan dokumentasi. Adapun dari data di atas permasalahan tersebut terjawab menggunakan hukum Islam.
Hasil dari penelitian penulis sampaikan bahwa alasan membujang yang di lakukan masyarakat memiliki sebab seperti faktor ingin menikmati hidup, faktor karir. Seseorang yang membujang tersebut adalah seseorang yang mampu secara finansial dan rentan melakukan maksiat, alasan membujangnya yaitu dengan memikirkan urusan duniawi. Sedangkan membujang yang terdahulu dilakukan dengan alasan ukhrawi atau mengabdikan dirinya untuk beribadah serta dapat di jamin tidak melakukan maksiat. Alasan membujang yang dilakukan masyarakat ini tidak dapat dibenarkan karena dianggap menentang fitrah sebagaimana manusia diciptakan berpasang-pasangan.
Menurut Hukum Islam mengenai alasan membujang seumur hidup dapat penulis sampaikan bahwa seseorang yang membujang hukumnya tidak dapat disamaratakan. Namun membujang yang menjadi pokok permasalahan merupakan seseorang yang telah mampu kawin dan di khawatirkan melakukan maksiat. Seseorang yang membujang ini akan memiliki dampak diantaranya dampak sosiologis, agamanya. Padahal Islam sudah sangat tegas bahwa menikah sangat dianjurkan, karena banyak sekali manfaatnya baik untuk hari ini dan di akhirat nanti.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Membujang; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 12 Aug 2024 09:23
Last Modified: 12 Aug 2024 09:23
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23156

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics