Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang dalam Suku Semende Darat Ulu : studi kasus di Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Khair, Misbahul (2023) Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang dalam Suku Semende Darat Ulu : studi kasus di Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Misbahul Khair_1902016007_Skripsi Lengkap - Misbahul Khair(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang dalam suku Semende Darat Ulu yang berada di Kec. Semende Darat Ulu, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan. Pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang tidak dibagikan seperti hukum waris Islam. Dalam hukum waris Islam, harta waris dibagikan sesuai dengan pembagiannya masing-masing. Namun dalam adat suku Semende Darat Ulu, tidak dibagikan seperti halnya dalam waris Islam, tetapi diserahkan pada anak perempuan tertua (Tunggu Tubang) yang diwariskan secara turun temurun. Dari keterangan tersebut sehingga menarik dikaji untuk mengetahui bagimana pembagian harta keluarga pada adatTunggu Tubang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang dalam suku Semende Darat Ulu.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di daerah Kecamatan Semende Darat Ulu. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan sosiologis yaitu pendekatan yang dasar tujuannya pada permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat untuk mengetahui realitas yang ada dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa, praktek pembagian harta keluarga pada adat Tunggu Tubang dalam suku Semende Darat Ulu dilakukan dengan dua cara: Pembagian harta pusaka tinggi dan pembagian harta pusaka rendah. Selanjutnya tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta keluarga tersebut bahwa harta pusaka tinggi, tidak bisa dikatakan sebagai harta warisan akan tetapi kedudukanya masuk dalam wakaf ahli. Sedangkan pembagian harta pusaka rendah dapat dikategorikan sebagai harta warisan, karena pembagian harta pusaka rendah dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan setelah harta tersebut dibagikan maka sepenuhnya milik ahli waris, dalam arti ahli waris berhak atas harta tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembagian harta; Tunggu Tubang; Hukum Islam; Harta keluarga |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 12 Aug 2024 09:32 |
Last Modified: | 12 Aug 2024 09:50 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23170 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year