Analisis putusan hakim dalam harta bersama menurut keadilan distributif dan hukum Islam : studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang perkara No: 174/Pdt.G/2022/PTA/SMG

Alyfya, Cut Intan (2023) Analisis putusan hakim dalam harta bersama menurut keadilan distributif dan hukum Islam : studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang perkara No: 174/Pdt.G/2022/PTA/SMG. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902016013_CUT_INTAN_ALYFYA] Text (SKRIPSI_1902016013_CUT_INTAN_ALYFYA)
1902016013_CUT INTAN ALYFYA_LENGKAP TUGAS AKHIR - 6013 Cut Intan Alyfya(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri sejak berlangsungnya perkawinan. Konsep harta bersama tidak dijelaskan secara rinci di dalam fiqh, namun harta bersama dikenal sebagai harta gono-gini dalam adat istiadat Indonesia. Harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan KHI. Apabila terjadi perceraian maka sesuai dengan Pasal 97 KHI bahwa pembagian harta bersama yaitu masing-masing pihak akan mendapatkan seperdua dari harta bersama. Namun fakta dalam peradilan pembagian harta bersama tidak semudah itu. Menurut putusan nomor 174/Pdt.G/2022/PTA.SMG Majelis Hakim memutuskan pembagian harta bersama ¾ untuk mantan suami dan ¼ untuk mantan istri dimana bagian mantan suami lebih banyak dari bagian mantan istri. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris serta pendekatan yuridis empiris. Menggunakan sumber data primer yaitu wawancara, studi pustaka, dan sumber data sekunder berupa hasil dokumentasi. Analisis data dengan cara menyederhanakan informasi, kemudian menyajikan data secara deskripsi dan melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil kesimpulan adalah Majelis Hakim menetapkan bagian ¾ untuk mantan suami dan ¼ untuk mantan istri adalah karena nilai keadilan, kepastian, serta manfaat hukum. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta, saksi-saksi, serta bukti-bukti dalam persidangan. Menurut hasil wawancara dengan salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, putusan tersebut dipertimbangkan oleh saat perceraian yang terjadi pada tahun 2010 anak-anak ikut ke mantan suami atau Pembanding yang berjumlah 3 orang anak. Serta pertimbangan melalui rumah yang merupakan harta bersama telah direnovasi oleh mantan suami. Rumah tersebut sudah dilakukan tiga kali renovasi, sekali saat perkawinan dan dua kali setelah bercerai. Dalam hal ini, mantan suami telah menghabiskan dana sebesar tiga ratus juta rupiah dan itulah yang menjadi pertimbangan hakim karena hak suami yang telah merenovasi rumah. Keadilan juga dipertimbangkan oleh hakim, yaitu keadilan distributif yang mana mendapatkan bagian sesuai jasa masing-masing pihak. Hakim juga melakukan ijtihad bahwa harta bersama disebut sebagai syirkah atau percampuran. Hakim menggunakan contra legem dimana untuk mencapai nilai keadilan harus mengesampingkan hukum yang berlaku. Jika tetap menggunakan seperdua untuk masing-masing pihak maka akan terjadi ketidakadilan untuk salah satu pihak,

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Putusan hakim; Harta bersama; Keadilan distributif; Hukum Islam; Pengadilan Tinggi Agama
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 12 Aug 2024 09:34
Last Modified: 12 Aug 2024 09:50
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23174

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics