Efektivitas surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor p-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa ‘iddah istri di KUA Kota Semarang
Fildzah, Afifah Ghaisani (2023) Efektivitas surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor p-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa ‘iddah istri di KUA Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1902016177_Afifah Ghaisani Fildzah_Full Skripsi - 6177Afifah Ghaisani Fildzah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pernikahan dalam masa ‘iddah mantan istri yaitu pernikahan yang dilakukan oleh mantan suami dengan perempuan lain ketika masa ‘iddah mantan istrinya masih berlangsung. Adapun perceraian keduanya dengan jalan talak raj’i. Di Indonesia pernikahan dalam masa ‘iddah hanya diatur dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021. Akan tetapi, ketentuan di dalam surat edaran tersebut dinilai kontradiktif, khususnya pada point 3,4, dan 5. Selain itu tidak adanya syarat-syarat yang jelas mengenai teknis pelaksanaan surat edaran, sehingga terdapat perbedaan pada tiap KUA dalam mengimplemantasikan surat edaran tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas penerapan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 di KUA Kota Semarang
Adapun jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dari hasil wawancara pada lima KUA kota Semarang, serta dokumentasi penulis dengan narasumber.
Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, penerapan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa ‘iddah istri pada lima KUA di Kota Semarang menghasilkan dua klaster berbeda; a) menerapkan surat edaran dengan menolak adanya pendaftaran pernikahan dalam masa ‘iddah. b) tidak menerapkan surat edaran sehingga membolehkan pendaftaran pernikahan dalam masa ‘iddah dengan syarat mantan suami yang akan menikah dengan perempuan lain membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak akan merujuk mantan istrinya ketika masih dalam masa ‘iddah. Kedua Surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 sudah berjalan secara efektif di KUA Semarang dilihat dari segi hukum, penegak hukum, sarana dan fasiltas, kepatuhan masyarakat dan kebiasaan
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Surat edaran; Dirjen Bimas Islam; Pernikahan; Masa iddah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 02:44 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 02:44 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23289 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year