Jual beli makanan dengan sampel di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam perspektif Imam Nawawi
Ummah, Cholifatul (2023) Jual beli makanan dengan sampel di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam perspektif Imam Nawawi. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1902036065_Cholifatul_Ummah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Seiring berkembangnya zaman, seluruh aspek kehidupan mengalami kemajuan salah satunya sektor ekonomi. Hal ini menyebabkan tingginya tingkat permintaan masyarakat, sehingga para pelaku usaha semakin banyak menciptakan inovasi dalam berusaha salah satunya jual beli. Dalam perspektif Imam Nawawi jual beli dengan sampel yang sah apabila sampel yang diberikan dapat merepresentasikan barang dagangan dan barang yang dihantarkan kepada pembeli sesuai dengan barang yang dijadikan sampel namun pada realitanya di masyarakat tidak seperti itu karena pembeli mengeluhkan barang yang dikirim berbeda dengan barang yang dijadikan sampel diawal. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mendeskripsikan mengenai jual beli makanan dengan sampel yang ada di kalangan masyarakat Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam perspektif Imam Nawawi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni pendekatan hukum mengenai pemberlakuan hukum tertentu yang berjalan di tengah masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui wawancara dan dokumentasi, wawancara dilakukan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli makanan dengan sampel.
Berdasarkan analisis data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa masyarakat khususnya pelaku dalam trasaksi jual beli makanan dengan sampel belum mengetahui tinjauan hukum dalam perspektif Imam Nawawi dalam jual beli makanan dengan sampel. Jual beli makanan dengan sampel di Desa Mranggen banyak terjadi kekeliruan, makanan yang dihantarkan kepada pembeli tidak sesuai dengan sampel dan pembeli merasa dirugikan, maka dari itu hukum jual beli makanan dengan sampel di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dalam perspektif Imam Nawawi tidak diperbolehkan karena barang tidak sesuai dengan sampel karena dalam jual beli tersebut terdapat unsur ketidakpastian, oleh karena itu hukum jual beli tersebut tidak sah (batal).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; Sampel; Makanan; Imam Nawawi |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 381 Internal commerce (Domestic trade) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 10 Aug 2024 03:58 |
Last Modified: | 10 Aug 2024 03:58 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23373 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year