Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pemakaian Shopee Pinjam pada aplikasi Shopee : studi kasus pengguna Shopee Pinjam mahasiswa UIN Walisongo

Septiya, Tisa Hany (2023) Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pemakaian Shopee Pinjam pada aplikasi Shopee : studi kasus pengguna Shopee Pinjam mahasiswa UIN Walisongo. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902036074_Tisa_Hany_Septiya] Text (Skripsi_1902036074_Tisa_Hany_Septiya)
Skripsi_1902036074_Tisa_Hany_Septiya.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik utang piutang yang seharusnya terdapat unsur mengenai kejelasan dalam pengembalian, dimana di dalam Islam dijelaskan bahwa utang piutang harus dikembalikan uang atau benda yang di utangkan pada waktu yang telah ditentukan dalam jumlah yang sama tidak kurang maupun tidak lebih, salah satunya pada praktik Shopee Pinjam. Tetapi pada Shopee Pinjam ini tidak menerapkan sedemikian rupa sehingga telah mengandung unsur riba yang pada dasarnya praktik riba itu dilarang dalam Islam karena riba itu dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana alur pinjaman yang diperoleh dari Shopee Pinjam 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pemakaian Shopee Pinjam pada aplikasi Shopee pada pengguna Shopee Pinjam mahasiswa UIN Walisongo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) berbentuk kualitatif, dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara pengguna Shopee Pinjam dan sumber data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari karya ilmiah, buku dan hasil penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Untuk mendapatkan fitur SPinjam, pengguna Shopee harus melakukan aktivasi terlebih dahulu, dengan cara: pilih tab Saya > SPinjam > pilih Aktifkan Sekarang > Kirim (untuk menerima kode verifikasi dari WhatsApp atau pilih Cara Lain untuk menerima kode Verifikasi melalui metode lain > masukkan Kode Verifikasi > Lanjut > cek informasi KTP jika sudah pilih Konfirmasi > lengkapi informasi tambahan yang dibutuhkan, lalu Lanjut > Mulai Verifikasi Wajah.7 Setelah verifikasi wajah berhasil, maka akan mendapat notifikasi bahwa aktivasi SPinjam sedang diproses. 2) Menurut pandangan hukum Islam meskipun layanan Shopee Pinjam memenuhi sebagian syarat dan rukun akad qardl, akan tetapi dalam hal pengenaan sistem bunga pada saat pengembalian utang dan dikenakannya denda dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena termasuk riba. Sedangkan menurut hukum positif bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan secara online adalah sah di Indonesia karena terkait sistem bunga dalam Shopee Pinjam telah sesuai dengan ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang menetapkan suku bunga maksimal adalah 0.8% per harinya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hukum positif; Shopee Pinjam; Fintech
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 10 Aug 2024 05:43
Last Modified: 10 Aug 2024 05:43
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23384

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics