Analisis hukum positif dan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur

Tsabita, Adella (2023) Analisis hukum positif dan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902026098_Adella_Tsabita] Text (Skripsi_1902026098_Adella_Tsabita)
1902026098_Adella Tsabita.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Perlindungan anak adalah segala hal bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan Pasal 82 dijatuhi hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara, paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda 5 (lima) miliar rupiah. Namun, dalam banyak kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dihukum di bawah hukuman normal tersebut. Minimnya hukuman bagi kejahatan anak, berakibat banyak pelaku dan calon pelaku yang tidak sadar hukum. Oleh karenanya, terdapat dua pertanyaan pokok dalam skripsi ini sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan tindak pidana pencabulan anak di baawah umur dalam hukum positif di Indonesia 2. Bagaimana analisis hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode library research menggunakan statue approach.
Penulis melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundangundangan, putusan, buku, jurnal dan sumber literasi lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini. Skripsi ini menemukan dua temuan. Pertama, pelaku pencabulan terhadap anak dihukum sesuai dengan Pasal 76D dan 76E UUPA dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah dengan pertimbangan pada KUHP,dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Kedua, hukum pidana Islam, pencabulan termasuk zina yang dipaksa yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kehormatan dan kerusakan akhlak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman ta’zi>r. Ta’zi>r dapat berupa penjara, denda, atau keduanya. Hal tersebut tergantung ijtihad ulil amri dalam menjatuhkan hukuman tempat dan zaman dimana ia berada.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum positif; Hukum Pidana Islam; pencabulan anak
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 14 Aug 2024 01:48
Last Modified: 14 Aug 2024 01:48
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23417

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics