Tindakan pengalihan unit jaminan fidusia secara melawan hukum (studi sasus: PT. Clipan Finance Indonesia Tbk.)
Pasha, Restu Faruqi (2023) Tindakan pengalihan unit jaminan fidusia secara melawan hukum (studi sasus: PT. Clipan Finance Indonesia Tbk.). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1902056072_RestuFaruqiPasha_Lengkap Tugas Akhir - P. 2nd.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Dalam perjanjian pembiayaan jaminan fidusia, pihak kreditur memberikan kepercayaan kepada debitur agar bisa menggunakan unit jaminan fidusia karena unit tersebut berada ditangan debitur. Berdasarkan hukum yang mengatur mengenai jaminan fidusia, seorang debitur dilarang untuk memindahtangankan unit jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari kreditur. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fokus permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tindak pengalihtanganan unit jaminan fidusia yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari kreditur di PT. Clipan Finance? Dan bagaimana penyelesaian pidana dalam kasus pengalihan unit jaminan fidusia yang terjadi di PT. Clipan Finace Indonesia Cabang Kota Semarang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat berdasarkan aspek tingkat efektivitas hukum dan implementasi aturan hukum. Penelitian ini dilakukan di suatu perusahaan pembiayaan yaitu PT. Clipan Finance Indonesia. Sumber hukum yang digunakan ialah sumber primer yang didapatkan langsung dengan penelitian lapangan di PT. Clipan Finance Indonesia, dan sumber sekunder yang berupa dokumen, buku, ataupun jurnal yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Proses pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian penulis adalah tindakan pengalihtanganan yang dilakukan debitur di PT. Clipan Finance banyak dilakukan secara melawan hukum yang berakibat kerugian bagi PT. Clipan. Banyak faktor yang melatarbelakangi debitur dalam melakukan tindakan melawan hukum ini. Salah satu nya yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan debitur tidak sanggup menbayar angsurannya. Dalam melakukan penyelesaian, PT. Clipan Finance lebih mengutamakan proses penyelesaian perdata, dan apabila penyelesaian perdata tidak dapat dilakukan baru dilanjutkan dengan penyelesaian pidana. Penyelesaian perdata disini berupa proses ganti rugi yang harus debitur lakukan untuk menutup kerugian materiil yang sudah dialami oleh PT. Clipan Finance. Dan pada penyelesaian pidana, debitur dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pengalihan unit jaminan fidusia secara melawan hukum yang diatur dalam Pasal 36 UUJF. Dalam kasus ini, penyelesaian perdata lebih diutamakan karena perusahaan lebih mementingan kerugian yang dialami daripada pemidanaan kepada debitur. Sedangkan penyelesaian pidana disini hanya sebagai pelengkap atau upaya penyelesaian terakhir.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindakan Melawan Hukum; Jaminan Fidusia; Tindak Pidana Khusus |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 07:00 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 07:00 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23518 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year