Peran Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif

Andriyan, Ahmad Khoirul Tri (2023) Peran Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902056076_AHMAD_KHOIRUL_TRI_ANDRIYANI] Text (SKRIPSI_1902056076_AHMAD_KHOIRUL_TRI_ANDRIYANI)
1902056076_Ahmad khoirul tri andriya_Full_Skripsi - 6076 Ahmad khoirul tri andriyan.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Keadilan restoratif menjadi hal penting bagi tindak pidana kecil agar semua pelaku kejahatan tidak harus dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Restorative justice melalui mediasi penal harus dijadikan alternatif yang dapat menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat secara efisien antara pelaku dan korban.Kejaksaan sendiri menjadi lembaga yang juga menerapkan keadilan restoratif dengan berdasar Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat awam terkait bagaimana wewenang serta peran dari Kejaksaan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dimana di dalam praktiknya peran dari jaksa berbeda dalam menyelesaikan perkara keadilan restoratif dan perkara biasa. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Pada penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan yaitu, peran dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif dan hambatan dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif. Kemudian jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, penelitian yang berdasarkan data primer berasal dari wawancara dan studi dokumentasi, kemudian analisis data dilakukan menggunakan analisis deskriptif.
Dari penelitian ini ditemukan peran Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif adalah sebagai fasilitator. Kemudian Terdapat perbedaan peran jaksa dalam menangani perkara biasa dan perkara keadilan restoratif dimana dalam perkara bisa jaksa berperan sebagai penuntut umum sedangkan dalam perkara keadilan restoratif jaksa berperan sebagai fasilitator. Kemudian upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ada beberapa tahapan yaitu Upaya pra restorative justice, upaya mediasi pertama, dan upaya mediasi kedua. Hambatan utama yang dialami Kejaksaan Negeri Jepara dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu hambatan pertama dimana para pihak tidak bersedia untuk berdamai dan hambatan yang kedua batas waktu penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yaitu selama 14 hari setelah perkara masuk ke kejaksaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Keadilan restoratif; Kejaksaan; Pencemaran nama baik
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 21 Aug 2024 07:31
Last Modified: 21 Aug 2024 07:31
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/23525

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics