Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Tentang Waktu Kerja ( Studi Kasus Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia )

Hidayah, Noor (2013) Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Tentang Waktu Kerja ( Studi Kasus Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia ). Undergraduate (S1) thesis, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam: Muamalah.

[thumbnail of 062311030_Bab1.pdf]
Preview
Text
062311030_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (76kB) | Preview
[thumbnail of 062311030_Bab2.pdf]
Preview
Text
062311030_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (139kB) | Preview
[thumbnail of 062311030_Bab3.pdf]
Preview
Text
062311030_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (94kB) | Preview
[thumbnail of 062311030_Bab4.pdf]
Preview
Text
062311030_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (59kB) | Preview
[thumbnail of 062311030_Bab5.pdf]
Preview
Text
062311030_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (11kB) | Preview
[thumbnail of 062311030_bibliografi.pdf]
Preview
Text
062311030_bibliografi.pdf - Bibliography

Download (10kB) | Preview

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 77 mengatur tentang waktu kerja dimana ayat 1 menyebutkan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, ayat 2 waktu kerja meliputi : a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, b. 8 jam 1 hari kerja dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia menentukan waktu kerja 8 jam 1 hari selama 5 hari atau senin sampai jumat mulai pukul 08.00-17.00 WIB dan 4 jam satu hari yakni hari sabtu mulai pukul 08.00-12.00 dalam satu minggu. pihak perusahaan sering menentukan waktu kerja secara sepihak, pekerja sering tidak dipekerjakan atau tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian tanpa adanya batasan waktu.
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut : a. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 77 tentang waktu kerja terhadap pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia b. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam tentang pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia.
Metodologi yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang kemudian di analisis dari aspek hukum (penelitian ini termasuk penelitian hukum non doctrinal) maka ditemukan dari hasil penelitian dalam pemasalahan tersebut.
Hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja berkaitan dengan waktu kerja tidak sesuai ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 77 tentang waktu kerja. Dalam perjanjian kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia kelebihan 4 jam kerja. Akan tetapi PT. Intech Anugrah Indonesia sering secara tiba-tiba tidak memepekerjakan pekerja tanpa adanya batasan waktu atau kejelasan sampai kapan pekerja tidak dipekerjakan. Hal ini merupakan penentuan waktu kerja secara sepihak. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 77 ayat 1 dimana setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. menurut para pekerja hal ini berpengaruh pada besaran upah pekerja yang tidak sama jumlahnya setiap bulannya karena upah dibayarkan berdasarkan masa kerja.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Intech Anugrah Indonesia tidak sesuai dengan hukum Islam karena pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak pakerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak pekerja sering tidak di pekerjakan secara tiba-tiba mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Dapat dibenarkan bahwa dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus sama-sama melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian baik sebelum, setelah dan selama pekerja melaksanakan pekerjaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Waktu Kerja
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mohammad Kharisun
Date Deposited: 25 Nov 2013 01:11
Last Modified: 25 Nov 2013 01:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/240

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics