Moderasi dalam manasik haji Kementerian Agama Republik Indonesia
Handika, Ferdy Tri (2023) Moderasi dalam manasik haji Kementerian Agama Republik Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1901056003_Ferdy_Tri_Handika.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Studi ini hadir untuk mengetahui bentuk moderasi manasik dalam buku Moderasi Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Perlunya pemahaman tentang moderasi dalam manasik haji dikarenakan masih banyak jemaah yang belum memahami akan permasalahan hukum di dalam praktik haji. Moderasi dalam haji dimaknai sebagai kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji agar jemaah bisa lebih mandiri dalam praktik haji di tanah suci.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan moderasi dalam manasik haji. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif bersifat deskriptif, menggunakan penelitian jenis studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model analisis data Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa moderasi atau pilihan-pilihan hukum di dalam manasik haji. Moderasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji dan memudahkan jemaah dalam memiilih pendapat yang sesuai dengan kondisi jemaah haji. Adapun beberapa moderasi atau pilihan-pilihan hukum di dalam ibadah haji yaitu: Pertama, istitha’ah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Jika salah satu tidak terpenuhi maka ibadah hajinya tidak lagi menjadi ibadah wajib bagi umat islam. Kedua, Salat Arba’in bisa dilaksanakan di masjid dekat hotel dan tidak harus mengerjakannya di Masjid Nabawi. Ketiga, jemaah haji dapat merubah niat ihramnya apabila menemui kendala syar’i dan miqat jemaah haji Indonesia bisa dilaksanakan di Zulhulaifah (Abyar Ali), Asrama haji embarkasi di tanah air, di dalam pesawat ataupun di Jeddah/bandara. Keempat, Wukuf di Arafah, wukuf bagi jemaah uzur syar’i dapat dilakukan hanya sesaat. Kelima, Tawaf, istilam dapat dilakukan hanya dengan memberi isyarat, bagi jemaah haji lemah, lansia dan risti, pelaksanaan tawaf diperbolehkan menggunakan kendaraan, tawaf Ifadah boleh dibadalkan dan jemaah perempuan yang haid boleh melaksanakan tawaf. Keenam, saat ibadah sa’i diperbolehkan tidak berdoa di Shafa dan Marwah, Sa’i dapat dilakukan menggunakan alat bantu. Ketujuh, Mabit di Muzdalifah boleh ditinggalkan bagi jemaah yang mengalami uzur syar’i begitupun dengan mabit di mina, melontar jumrah dapat diwakilkan bagi jemaah yang uzur syar’i. Kedelapan, badal haji dapat dilakukan jika jemaah haji sudah meninggal dan dinyatakan lemah, sakit, risti (uzur syar’i) yang tidak bisa hadir di tanah Arafah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Moderasi; Manasik Haji; Kementerian Agama RI |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.35 Sacred places. Pilgrims |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > 76201 - Manajemen Haji dan Umrah |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 03 Oct 2024 06:52 |
Last Modified: | 03 Oct 2024 06:52 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24145 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year