Bentuk nafkah iddah bagi bekas istri yang hamil akibat cerai talak ba’in perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam
Sari, Yunika Dwi Sekar (2023) Bentuk nafkah iddah bagi bekas istri yang hamil akibat cerai talak ba’in perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016152_Yunika_Dwi_Sekar_Sari.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, memberikan nafkah selama istri masih dalam masa Iddah adalah wajib, selama istri itu tidak durhaka dan berhak menerima tempat tinggal, pakaian, dan segala keperluan biaya hidupnya. Nafkah iddah adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang telah diceraikannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan nafkah tersebut diberikan selama istri menjalani iddah. Akibat dari perceraian bagi seorang istri baik dalam keadaan hamil maupun tidak hamil adalah menjalani masa iddah. Bekas istri yang ditalak ba’in oleh bekas suaminya dalam keadaan hamil berhak untuk mendapatkan nafkah pada waktu masa iddah. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yaitu jenis data yang menguraikan beberapa pendapat, konsep atau teori yang menggambarkan atau menyajikan masalah yang berkaitan dengan bentuk nafkah yang diterima bekas istri dari bekas suaminya selama masa iddah setelah ditalak ba’in dalam keadaan hamil, setelah data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, dilakukann klasifikasi dan interpretasi sesuai dengan keperluan. Analisis data dengan analisis deskriptif-normatif, pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu mendahulukan pemahaman umum lalu ditarik pemahaman secara khusus. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bekas istri yang ditalak ba’in kubro dalam keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam dan beberapa pendapat dari para fuqoha berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya. Pasal 149 huruf b menyatakan bahwa bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dalam keadaan tidak hamil. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan terhadap bekas suami apabila memberikan nafkah iddah kepada bekas istri setelah ditalak ba’in kubro dalam keadaan hamil adalah menjadi hutang dan harus dipertanggung jawabkan bagi bekas suami.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nafkah; Iddah; Talak ba’in; Bekas istri hamil; Imam Syafi’i; Kompilasi Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 26 Oct 2024 03:25 |
Last Modified: | 26 Oct 2024 03:25 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24764 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year