Kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf : studi kasus di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban
Miskiyah, Zakiyatul (2023) Kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf : studi kasus di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1902016069_Zakiyatul_Miskiyah1.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Kesadaran hukum diperlukan agar hukum dapat dipatuhi dan berjalan dengan baik, dalam hal ini termasuk aturan tentang wakaf. Wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah yang diwakafkan harus disertifikatkan. Dalam realitanya, sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Bangilan belum maksimal. Terbukti dengan jumlah tanah wakaf di Kecamatan Bangilan, sejak tahun 1990-2022, terdapat 113 bidang tanah wakaf yang lebih dari 50 % (62 bidang tanah wakaf) belum bersertifikat. Masyarakat yang mewakafkan dan mengelola tanah wakaf perlu meningkatkan kesadaran hukum tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer bersumber dari wawancara (interview) terhadap masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Bangilan dan didukung dengan studi dokumentasi. Setelah data terkumpul, data tersebut dianalisis dan disajikan dengan metode deskriptif-kualitatif.
Penelitian ini menemukan dua temuan. Pertama, terkait kesadaran hukum masyarakat. Hal ini mengacu pada tiga indikator dalam Teori Lawrence M. Friedman; secara substansi hukum, terdapat peraturan tentang wakaf, namun belum tersosialisasikan dengan baik. Sedangkan secara struktur hukum, sudah ada aparatur hukumnya, namun tidak terlaksana dengan baik. Sementara secara budaya hukum, masyarakat lebih dominan menggunakan fiqh tradisional. Kedua, terdapat implikasi dari kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf, yaitu sertifikasi tanah wakaf tidak dilakukan secara maksimal, tanah wakaf mengalami sengketa, serta status tanah wakaf menjadi tidak jelas.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kesadaran hukum; Wakaf; Sertifikat tanah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 06:28 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 06:28 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24865 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year