Analisis persepsi masyarakat adat Suku Tidung tentang tradisi pemberian uang jujuran dalam perspektif hukum Islam : studi kasus Suku Tidung Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara
Antomi, Titin Sefi (2023) Analisis persepsi masyarakat adat Suku Tidung tentang tradisi pemberian uang jujuran dalam perspektif hukum Islam : studi kasus Suku Tidung Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1902016090_Titin_Sefi_Antomi1.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Perkawinan “jujur” merupakan perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang) jujur. Tradisi jujur pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat yang menarik garis keturunan bapak dan ibu (bilateral). Pemberian uang jujur dilakukan oleh pihak kerabat calon suami kepada pihak kerabat calon istri, seorang anak akan terhubung dengan kedua orang tuanya dan sekaligus kerabat ayah-ibunya secara bilateral yang mana berlaku peraturan yang sama mengenai perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, dan pewarisan. Faktanya di lapangan uang jujuran yang diberikan oleh mempelai laki-laki seringkali lebih banyak daripada mahar. Hal ini dibuktikan ketika prosesi akad yang hanya menyebutkan sebagian kecil daripada nilai uang jujuran yang diberikan kepada mempelai wanita sebagai maharnya. Status sosial masyarakat suku Tidung Kalimantan Utara sangat mempengaruhi dalam hal penentuan pemberian jujuran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tradisi pemberian uang jujuran dalam perkawinan suku Tidung Kalimantan Utara dan bagaimana analisis persepsi Masyarakat adat suku Tidung tentang pemberian uang jujuran dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kualitatif karena penelitiannya berupa data deskriptif yang berupa kata kata tertulis yang berasal dari pendapat orang orang dan adanya perilaku yang diamati. Selain itu penelitian penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dikarenakan penelitian normatif. Sumber data utama dalam penelitian ini diperoleh dari dari tetua adat suku Tidung yang ada di Desa Salimbatu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat suku Tidung yang mana tradisi ini merupakan hasil akulturasi dari suku Banjar. Walaupun jujuran tidak diatur dalam hukum Islam namun menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan dalam perkawinan adat masyarakat suku Tidung. Tradisi ini dinilai sebagai suatu syarat keabsahan perkawinan pada masyarakat Tidung. Selain itu yang melatarbelakangi nominal jujuran adalah pihak calon pengantin laki-laki, yang terdiri dari pendidikan, jabatan, pekerjaan dan status sosial yang dimiliki pihak mempelai laki-laki. Faktor lain yang bisa dinilai dari pihak mempelai wanita yaitu status perawan atau janda. Untuk wanita yang sudah hamil diluar nikah maka dianggap telah gugur kewajiban laki-laki untuk memberikan jujuran kepadanya. Dalam hukum Islam secara umum hanya merupakan adat kebiasaan masyarakat yang turun temurun. Dalam hukum Islam tidak ditentukan kewajiban membayar jujuran, yang ada hanyalah kewajiban membayar mahar. Jujuran diperbolehkan karena jujuran merupakan kebiasaan dikalangan masyarakat, apabila niatnya sebagai memberikan hadiah. Namun dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan apabila jujuran mempersulit dan dimanfaatkan untuk menghalang-halangi perkawinan dengan meninggikan harga jujuran yang dilakukan oleh pihak wanita.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Pernikahan adat; Suku Tidung; Jujuran |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life 300 Social sciences > 390 Customs, etiquette, folklore > 392 Customs of life cycle and domestic life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 07:27 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 07:27 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24870 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year