Gratifikasi seksual sebagai bentuk tindak pidana korupsi dalam perspektif undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi
Prihastuti, Hesti (2023) Gratifikasi seksual sebagai bentuk tindak pidana korupsi dalam perspektif undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG.
2002056093 Hesti Prihastuti Lengkap Tugas Akhir - 093_hesti prihastuti.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun menjadi sangat komplek, munculnya praktik-praktik baru yang memanfaatkan celah dan kelemahan yang ada pada undang-undang. Salah satunya adalah gratifikasi, pada umumnya gratifikasi sering diidentikkan dalam bentuk uang. Namun dengan adanya perkembangan, gratifikasi yang pada awalnya hanya berupa uang atau barang saat ini gratifikasi juga dapat diberikan dalam bentuk pelayanan seksual atau bisa disebut dengan gratifikasi seksual. Belum diaturnya gratifikasi seksual secara eksplisit dalam undang undang menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi memanfaatkan kekosongan hukum untuk melakukan tindak pidana korupsi tanpa dipidana.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan gratifikasi seksual sebagai kualifikasi dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana gratifikasi seksual ditinjau dalam perkspektif undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di masa depan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Adapun teknik pengumpulan data, penulis melakukan studi kepustakaan yang diambil dari data primer dan data sekunder, selanjutnya data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskripstif.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa; pertama, gratifikasi seksual dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Kedua gratifikasi seksual di masa depan dapat diperjelas dengan menambahkan kata “pelayanan seksual” sebagai bentuk gratifikasi dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penelitian ini masih terdapat keterbatasan pada data-data yang digunakan oleh penulis karena belum banyak pembahasan mengenai tema dalam penelitian ini. Penulis berharap di kemudian hari akan ada penelitian dengan tema gratifikasi seksual namun lebih berkualitas dengan menggunakan data-data yang valid. Dapat dengan melakukan perluasan pembahasan dengan menggunakan interpretasi yang berbeda.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gratifikasi Seksual; Tindak Pidana Korupsi; Pemberantasan Korupsi |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 15 Nov 2024 08:28 |
Last Modified: | 15 Nov 2024 08:28 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24939 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year