Penetapan asal-usul anak akibat perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia : analisis penetapan Pengadilan Agama Demak nomor 477/Pdt.P/2022/PA.Dmk dan Penetapan Pengadilan Agama Semarang nomor 530/Pdt.P/2021/PA.Smg
Kusnia, Aresanti (2023) Penetapan asal-usul anak akibat perkawinan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia : analisis penetapan Pengadilan Agama Demak nomor 477/Pdt.P/2022/PA.Dmk dan Penetapan Pengadilan Agama Semarang nomor 530/Pdt.P/2021/PA.Smg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1902016118_Aresanti_Kusnia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Permohonan penetapan asal-usul anak merupakan salah satu dampak dari perkawinan siri yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Dalam persidangan, hakim akan mempertimbangkan bukti dan keterangan yang diberikan untuk menentukan permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak.
Dari latar belakang tersebut, menarik untuk dikaji terkait: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal-usul anak No. 477/Pdt.P/2022/PA.Dmk dan No. 530/Pdt.P/2021/PA.Smg? (2) Bagaimana perspektif fiqh dan hukum perkawinan Indonesia mengenai asal-usul anak akibat perkawinan siri?. Skripsi ini merupkan penelitian normatif-empiris dalam kategori Judicial Case Study dan dengan pendekatan yuridis. Data diperoleh dengan metode wawancara dengan hakim PA Demak dan PA Semarang.
Hasil penelitian: pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal-usul anak. Permohonan No. 477/Pdt.P/2022/PA.Dmk, dikabulkan dengan alasan anak lahir dalam perkawinan yang sah sehingga dapat ditetapkan sebagai anak sah dan dapat dinasabkan kepada ayahnya. Sedangkan permohonan No. 530/Pdt.P/2021/PA.Smg ditolak dengan alasan perkawinan siri para pemohon tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Selain itu permohonan yang diajukan juga dinilai tidak tepat. Kedua, dilihat dari hukum Islam, anak pada dua perkara tersebut seharusnya dapat dinasabkan pada ayahnya, karena lahir dalam perkawinan yang sah, dan anak lahir 6 bulan lebih setelah akad orang tuanya. Jika dilihat dari hukum perkawinan Indonesia, selama anak yang dikandung lahir saat ibunya dalam ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak sah, dan undang-undang tidak mengatur batas minimal usia kandungan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penetapan; Asal-usul anak; Hukum Islam; Hukum perkawinan; Nikah siri |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 07 Nov 2024 08:32 |
Last Modified: | 07 Nov 2024 08:32 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24950 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year