Analisis yuridis perkawinan beda agama perspektif maqashid syariah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XX/2022 dan implikasinya terhadap keberadaan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama
Aulina, Ariska (2023) Analisis yuridis perkawinan beda agama perspektif maqashid syariah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XX/2022 dan implikasinya terhadap keberadaan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1902016121_Ariska_Aulina.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Perkawinan beda agama di Indonesia mencerminkan kompleksitas masyarakat. Meskipun diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pelaksanaannya memerlukan izin lembaga agama. Beberapa pihak menyatakan ketidakpuasan terhadap aturan tersebut, merasa hak konstitusional warga negara terabaikan. Kasus penyelundupan hukum perkawinan beda agama dalam media mencerminkan ketidaksesuaian antara aturan hukum dan praktik lapangan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak sahnya perkawinan beda agama berkontrastasi dengan pengadilan lokal yang mengabulkan permohonan semacam itu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XX/2022 dan implikasinya terhadap lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian yuridis normatif. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan case approach dengan sumber data primer berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Proses analisis data dilakukan melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK tersebut. SEMA tersebut memberikan petunjuk kepada hakim dalam menangani perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi; Surat Edaran Mahkamah Agung; Perkawinan beda agama; Kebebasan beragama; Hak asasi manusia |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 07 Nov 2024 08:45 |
Last Modified: | 07 Nov 2024 08:45 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24951 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year