Tinjauan hukum positif atas pertimbangan hakim pengadilan tinggi agama mengenai besaran mut’ah dan nafkah ‘iddah akibat cerai talak : Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 302/Pdt.G/2020/PTA. Smg

Dzakie, Fatimah Adz (2023) Tinjauan hukum positif atas pertimbangan hakim pengadilan tinggi agama mengenai besaran mut’ah dan nafkah ‘iddah akibat cerai talak : Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 302/Pdt.G/2020/PTA. Smg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902056025_FATIMAH_ADZ_DZAKIE] Text (SKRIPSI_1902056025_FATIMAH_ADZ_DZAKIE)
1902056025_Fatimah Adz Dzakie_Full Skripsi - Fatimah Adz Dzakie.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (20MB)

Abstract

Dalam hukum positif tidak menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan kadar atau jumlah terkait mut’ah, nafkah ‘iddah, dan nafkah anak. Hukum Positif hanya mengatur mengenai panduan yang bersifat umum. Hukum Positif hanya berpatokan kepada asas kepatutan dan keadilan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian ini disebut sebagai penelitian normatif karena dasar melakukan analisisnya menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan dengan kasus yang menjadi fokus penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam Perkara Nomor 302/Pdt.G/2020/PTA. Smg menggunakan faktor-faktor pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kadar besaran mut’ah dan nafkah iddah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang yaitu: adanya gugatan istri (gugatan rekonvensi), kemampuan suami, penghasilan suami, lamanya usia perkawinan, ketaatan istri selama perkawinan dan Pembuktian dari istri.
Dalam hukum positif perkara tersebut tidak memenuhi asas ultra petitum partium, karena hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang memutus perkara tersebut menggunakan hak ex officio dan dalam perkara tersebut tidak memenuhi tiga asas hukum yaitu keadilan karena tidak sesuai dengan perhitungannya. Dalam kepastian hukum karena sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 548.K/AG/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang di dalam Yurisprudensi tersebut bahwa kadar pemberian mut’ah dihitung sesuai dengan kelayakan perbulan dengan jumlah total satu tahun atau 12 bulan, sedangkan dalam putusan tersebut hanya dihitung 6 bulan. Dalam hal kemanfaatan yaitu bisa dirasakan untuk keperluan anak Pembanding dan Terbanding karena tuntutan Pembanding untuk Nafkah Anak tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Tinggi Agama Semarang.
Kata Kunci: Hukum Positif, Mut’ah, dan Nafkah Iddah

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Positif; Mut’ah; dan Nafkah Iddah
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 08 Nov 2024 04:22
Last Modified: 08 Nov 2024 04:22
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24965

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics