Dinamika sidang isbat di Indonesia dari tahun 1381 H-1441 H./1962 M – 2020 M : kajian hukum, siyasah syari’yyah dan sejarah
Anam, Ahmad Syifaul (2022) Dinamika sidang isbat di Indonesia dari tahun 1381 H-1441 H./1962 M – 2020 M : kajian hukum, siyasah syari’yyah dan sejarah. Dr/PhD thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Disertasi_1500039020_Ahmad_Syifaul_Anam.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini membahas tetang penetapan awal bulan kamariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Penetapan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI setelah melalui sidang isbat. Pihak – pihak yang hadir dalam sidang tersebut antara lain ormas-ormas Islam, lembaga pemerintah lain yang terkait dan dan para ahli falak yang kompeten. Namun sayangnya, keputusan sidang isbat tersebut tidak ditaati dan belum mampu menyatukan semua ormas Islam. Oleh karena itu, penelitian ini mengungkap bagaimana dinamika sidang isbat dilihat dari perspektif hukum, siyasah syar’iyyah (politik Islam) dan sejarah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap problematika hukum dan politik dalam penetapan sidang isbat serta mengungkap alasan atau latar belakang adanya inkonsistensi dalam penetapan awal bulan hijriah. Penelitian ini bercorak penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sementara pendekatan yang digunakan adalah perspektif hukum positif dan hukum Islam, politik Islam (siyasah syar’iyyah dan sejarah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama: keputusan Pengadilan Agama yakni isbat kesaksian rukyatulhilal diposisikan sebagai salah satu pertimbangan oleh Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan kamariah. Karenanya kesaksian rukyat yang telah ditetapkan dapat ditolak dalam forum sidang isbat dengan alasan tidak memenuhi kriteria imkanurrukyat. Di samping itu, penetapan awal bulan kamariah ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI. Keputusan Menteri Agama tersebut dinilai masih mengandung ambiguitas (kebingungan). Karena keputusan awal bulan kamariah dikeluarkan dalam format perundang-undangan yang tidak sesuai. Idealnya, menurut UU No. 11 tahun 2012, bahwa penetapan awal bulan kamariah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PERMA).
Kedua: sidang isbat awal bulan kamariah dalam perspektif siyasah syar’iyyah merupakan upaya politik kebangsaan (ikhtiyar siyasy) yang dilakukan untuk menyatukan umat Islam. Sidang isbat dimaksudkan untuk meminimalisir adanya mafsadat yakni perbedaan pendapat dalam penentuan awal bulan kamariah atau bahkan munculnya konflik horizontal yang sering terjadi di masyarakat.
Ketiga: sidang isbat awal bulan kamariah mengalami perubahan dan dinamika. Secara historis, di masa awal (pra tahun 1998) penetapan awal bulan kamariah berjalan tidak konsisten. Inkonsistensi tersebut dikarenakan belum adanya kriteria yang disepakati bersama. Namun setelah menerapkan kriteria MABIMS penetapan awal bulan kamariah menjadi lebih konsisten.
ABSTRACT:
This study discusses the determination of the beginning of the lunar month carried out by the Ministry of Religion. This stipulation was issued in the form of a Decree of the Minister of Religion of the Republic of Indonesia after going through the isbat meeting. The parties present at the session included Islamic mass organizations, other related government agencies and competent astronomers. But unfortunately, the decision of the isbat meeting was not adhered to and has not been able to unite all Islamic organizations. Therefore, this study reveals how the dynamics of isbat sessions are seen from the perspective of law, siyasa syar'iyyah (Islamic politics) and history.
The purpose of this study is to reveal legal and political problems in determining the isbat session and to reveal the reasons or background for inconsistencies in determining the beginning of the Hijri month. This research is characterized by qualitative research. The method used is literature study. While the approach used is the perspective of positive law and Islamic law, Islamic politics (siyasah syar'iyyah) and history.
The results of this study indicate that first: the decision of the Religious Court, namely the isbat testimony of rukyatulhilal (moon sighting), is positioned as one of the considerations by the Minister of Religion in determining the beginning of the lunar month. Therefore, the testimony of the rukyat that has been determined can be rejected in the isbat meeting because of it does not meet the criteria for imkanurrukyat. In addition, the determination of the beginning of the lunar month is stipulated in the Decree of the Minister of Religion of the Republic of Indonesia. The decision of the Minister of Religion is considered to still contain ambiguity (confusion). Because the initial decision of the lunar month was issued in an inappropriate statutory format. Ideally, according to Law no. 11 of 2012, that the initial determination of the lunar month is set forth in the form of a Minister of Religion Regulation (PERMA).
Second: the isbat meeting at the beginning of the lunar month in the perspective of siyasa syar'iyyah is a national political effort (ikhtiyar siyasy) carried out to unite Muslims. The isbat meeting is intended to minimize the existence of mafsada, namely differences of opinion in determining the beginning of the lunar month or even the emergence of horizontal conflicts that often occur in the society.
Third: the isbat meeting at the beginning of the lunar month has changes and dynamics. Historically, in the early days (pre-1998) the determination of the beginning of the lunar month was inconsistent. The inconsistency is due to the absence of mutually agreed criteria. However, after applying the MABIMS criteria, the initial determination of the lunar month became more consistent.
Item Type: | Thesis (Dr/PhD) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sidang Isbat; Kementerian Agama; Hukum; Siyasah syar’iyyah; Politik Islam; Sejarah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor (S3) > 76003 - Studi Islam (S3) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 18 Nov 2024 01:14 |
Last Modified: | 18 Nov 2024 01:14 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/25139 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year