Respons pakar falak negara MABIMS atas rekomendasi Jakarta 2017 tentang penyatuan kalender Hijriah

Nizar, Muchamad Coirun (2022) Respons pakar falak negara MABIMS atas rekomendasi Jakarta 2017 tentang penyatuan kalender Hijriah. Dr/PhD thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Disertasi_1600039010_Muchamad_Coirun_Nizar] Text (Disertasi_1600039010_Muchamad_Coirun_Nizar)
Disertasi_1600039010_Muchamad_Coirun_Nizar.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Penentuan awal bulan hijriah di Indonesia telah lama menjadi polemik. Perbedaan penentuan awal bulan hijriah berujung pada perbedaan pelaksanaan hari raya dan waktu pelaksanaan beberapa ibadah oleh beberapa kelompok masyarakat muslim di Indonesia. Wacana penyatuan kalender hijriah baik tingkat nasional maupun internasional telah lama diwacanakan dan dibicarakan, namun hingga kini belum terealisasi. Rekomendasi Jakarta 2017 sebagai hasil dari Seminar Internasional Fikih Falak yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI berupaya memperbaiki kriteria penyatuan kalender hijriah yang telah ada dan diharapkan dapat diterapkan dalam lingkup nasional, regional (ASEAN) dan internasional. Namun pada kenyataannya, Rekomendasi Jakarta 2017 belum dapat diimplementasikan hingga akhir tahun 2021. Penelitian ini berfokus untuk menjawab pertanyaan mengapa Rekomendasi Jakarta 2017 belum bisa diimplementasikan di
Indonesia? Dan bagaimana respons para pakar falak di negara-negara MABIMS terhadap implementasi Rekomendasi Jakarta 2017? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan fokus pada respons Pakar Falak Negara MABIMS atas Rekomendasi Jakarta 2017. Penelitian ini memperoleh data primer melalui wawancara berupa keterangan narasumber terkait respons atas Rekomendasi Jakarta 2017. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi dengan narasumber dari kalangan nasional antara lain Kasubdit Hisab Rukyat Kemenag RI, MUI, para pakar falak, serta para pakar falak di negara-negara MABIMS. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hingga akhir tahun 2021, Rekomendasi Jakarta 2017 belum dapat diimplementasikan karena belum adanya kata sepakat antara semua pihak yang berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah di Indonesia. Meski begitu, peluang untuk diterapkan secara nasional tetap ada dengan syarat semua pihak sepakat terhadap Rekomendasi Jakarta 2017. Rekomendasi Jakarta 2017 secara umum mendapatkan respons positif sebagai ikhtiar mewujudkan penyatuan kalender hijriah tingkat nasional dan MABIMS, sedangkan untuk mewujudkan penyatuan kalender hijriah tingkat internasional, respons yang diberikan negatif. Telah terwujudnya implementasi sebagian dari Rekomendasi Jakarta 2017 dalam lingkup nasional dan regional dengan mengabaikan untuk sementara waktu implementasinya di lingkup global merupakan aplikasi dari kaidah fikih “sesuatu yang tidak bisa dilakukan seluruhnya janganlah ditinggal seluruhnya.”

ABSTRACT:
The commencement of the Hijri month in Indonesia has long been a source of contention among Indonesian Muslims. Several groups of Muslim communities in Indonesia have different approaches to determining the beginning of the Hijri month, resulting in discrepancies in the implementation of holidays and the timing of their implementation. On the other hand, although the unification of the Hijri calendar at both the national and international levels has long been advocated, it has yet to be realized. the Recommendation of Jakarta 2017, which were developed as a result of the Falak Fiqh International
Seminar hosted by the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia, aim to improve the criteria for unifying the existing Hijri calendar and are expected to be implemented on a national, regional (ASEAN), and international level. the Recommendation of Jakarta 2017, on the other hand, will not be implemented until the end of 2021. The purpose of this study is to find out why the Recommendation of Jakarta 2017 cannot be implemented in Indonesia. And how are astronomy experts' in MABIMS (Ministers of Religion Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia and Singapore) nations responding to the implementation of the Recommendation of Jakarta 2017?. This is a qualitative study that focuses on MABIMS astronomy experts' responses to the Recommendation of Jakarta 2017. Primary data in the form of information from sources relating to the reaction to the Recommendation of Jakarta 2017 is collected in this study. Interviews and documentation with sources from national circles, such as the Head of Sub-Directorate of Hisab Rukyat, Ministry of Religion, RI, MUI, astronomy specialists, and astronomy experts in MABIMS countries, are used to collect data. the Recommendation of Jakarta 2017 will not be implemented until the end of 2021, according to this analysis, because no agreement has been reached between all parties on the beginning of the Hijri month in Indonesia. However, if all parties agree on the Recommendation of Jakarta 2017, the possibility of national implementation still exists. In addition, the Recommendation of Jakarta 2017, which aimed to unify the national Hijri calendar and MABIMS, had a largely good reception. Meanwhile, the response to the international unification of the Hijri calendar has been hostile. There has been a partial implementation of the Recommendation of Jakarta 2017 in the national and regional scope by ignoring its implementation in the global scope temporary is the implementation of the fiqh rule "what cannot be done entirely, don't leave it entirely."

Item Type: Thesis (Dr/PhD)
Uncontrolled Keywords: Respons; Pakar Falak; MABIMS; Rekomendasi Jakarta 2017; Penyatuan; Kalender Hijriah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor (S3) > 76003 - Studi Islam (S3)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 18 Nov 2024 03:32
Last Modified: 18 Nov 2024 03:32
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/25154

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics