Kritik terhadap pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai gratifikasi seksual dan pertanggungjawaban pelaku

Kurniasari, Destri (2024) Kritik terhadap pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai gratifikasi seksual dan pertanggungjawaban pelaku. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802056051_Destri_Kurniasari] Text (Skripsi_1802056051_Destri_Kurniasari)
1802056051_Destri Kurniasari_Lengkap Tugas Akhir - Destri Kurniasari.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

, gratifikasi yang dulunya berbentuk uang kini berubah menjadi layanan seksual seorang wanita. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 mengenai masalah gartifikasi seksual tidak terdapat penjelasan mencantumkan layanan seksual sebagai salah satu bentuk yang termasuk dalam gratifikasi, hanya disebutkan mengenai frasa “fasilitas lainnya” yang menimbulkan multitafsir pemahaman. Adanya penyesuaian untuk mengkaji atau memahami kembali makna terhadap penjelasan terhadap undang-undang tersebut agar terciptanya kepastian hukum mengenai gratifikasi seksual agar pelaku tindak pidana gratifikasi seksual dapat dipidana.
Penelitian ini membahas tentang bagaimana memahami kembali makna, atau mengkaji kembali makna “fasilitas lainnya” sehingga dapat digunakan sebagai acuan dasar hukuman atas pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku gratifikasi seksual yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan gramatikal. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diambil dari data primer maupun sekunder, yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, maka diperoleh kesimpulan bahwa: Pasal 12B terkandung frasa “fasilitas lainnya”, yang dapat menimbulkan pemahaman secara rancu atau multitafsir. Selain itu, gratifikasi seksual sulit di konversi dalam bentuk uang, sedangkan gratifikasi dalam pembuktiannya menerapkan standar limitatif besaran berupa nominal uang yang diprasyaratkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi, maka perlu adanya penyesuaian yang lebih rinci dalam penjelasan undang-undang sehingga para pelaku yang terlibat baik penerima, pemberi, ataupun pihak ketiga pemberi layanan seksual dapat diberikan pertanggungjawaban sanksi pidana sebagai orang yang turut ikut serta dalam terjadinya tindak pidana gratifikasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Gratifikasi seksual; tindak pidana korupsi; gratifikasi
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 22 Jul 2025 06:30
Last Modified: 22 Jul 2025 06:30
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27025

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics