Pengulangan akad nikah dengan wali di bawah umur (studi kasus di kecamatan Plantungan kabupaten Kendal)
Mutmainah, Fitriyatul (2014) Pengulangan akad nikah dengan wali di bawah umur (studi kasus di kecamatan Plantungan kabupaten Kendal). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
082111017_coverdll.pdf - Accepted Version
Download (384kB) | Preview
082111017_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (92kB) | Preview
082111017_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (161kB) | Preview
082111017_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (84kB) | Preview
082111017_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (101kB) | Preview
082111017_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (20kB) | Preview
082111017_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (18kB) | Preview
Abstract
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama mengatur prosedur dan mekanisme bagaimana pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan perkawinan, di mana dalam pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa wali nasab yang ingin menjadi wali nikah harus memenuhi syarat sebagai berikut: (1) laki-laki, (2) beragama Islam, (3) baligh, sekurang-kurangnya 19 tahun, (4) berakal, (5) merdeka, (6) dapat berlaku adil. Wali nikah yang telah memenuhi syarat seperti di atas tetapi belum berusia 19 tahun maka, hak walinya gugur dan berpindah kepada wali nasab lain yang telah berusia 19 tahun. Seperti kasus yang ada di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal, di mana terjadi peristiwa nikah yang sebenarnya sudah pernah dilangsungkan dihadapan PPN, namun karena terjadi perbedaan pendapat antara pihak PPN dengan Kyai setempat dalam menentukan syarat minimal usia wali nikah maka, pernikahan tersebut diulang dengan wali yang berbeda.
Persoalan yang muncul dan menarik dari latar belakang di atas, penulis berkeinginan melakukan penelitan dengan judul “Pengulangan Akad Nikah Dengan Wali di Bawah Umur” (Studi Kasus di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal) penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) praktek pengulangan akad nikah yang terjadi di Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal, 2) dasar hukum keabsahan pengulangan akad nikah tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), pengumpulan data dilakukan dengan cara interview (wawancara) kepada Kepala KUA Kecamatan Plantungan, dan pihak-pihak terkait dalam pengulangan akad nikah tersebut. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, di samping penulis menelaah peraturan perundang-undagan yang relevan, penulis juga melakukan penelitian lapangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Untuk mengolah data yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisis deskriptif.
Adapun hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pengulangan akad nikah yang terjadi di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan yaitu para ulama’ menilai bahwa: (1) Pernikahan yang pertama yang dilaksanakan Pegawai Pencatat Nikah tidak sah, karena masih ada wali yang lebih dekat yang berhak menjadi wali. (2) Wali aqrab kedudukannya lebih utama dari pada wali ab’ad, sebab wali aqrab lebih besar kasih sayangnya. (3) Madzhab Syafi’i dan Hanafi mengharuskan wali harus sesuai urutannya. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan dalam ayat (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum Islam yang merupakan suatu bentuk hukum agama dan kepercayaan. Ketentuan hukum Islam dalam hal ini merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan jika masih tidak menemukan titik temu, maka dapat merujuk al quran dan hadits sebagai sumber rujukan hukum Islam. Dasar yang digunakan dalam hal ini adalah madzhab Syafi’i dan Hanafi yang mengharuskan wali harus sesuai urutannya sebagai dasar yang menjadi pegangan sumber hukum Islam atas pengulangan nikah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Achmad Arief Budiman, M.Ag.; Muhammad Shoim, S.Ag., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Akad Nikah; Wali Nikah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 20 Nov 2014 03:41 |
Last Modified: | 20 Nov 2014 03:41 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2712 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year