Efektivitas penyelesaian sengketa-sengketa secara non-litigasi di Desa Wanadri Kecamatan Bawang Banjarnegara
Rusliani, Rusliani (2024) Efektivitas penyelesaian sengketa-sengketa secara non-litigasi di Desa Wanadri Kecamatan Bawang Banjarnegara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
![[thumbnail of Skripsi_2002056014_Rusliani]](https://eprints.walisongo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
2002056014_Rusliani_Lengkap Tugas Akhir - 014 Rusliani.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini membahas efektivitas dan keunikan Desa Wanadri di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, dalam menyelesaikan sengketa melalui metode non litigasi. Berbeda dengan desa lainnya. Masyarakat Desa Wanadri secara konsisten menyelesaikan sengketa-sengketa baik pidana maupun perdata melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa melibatkan proses pengadilan. Keunikan ini belum banyak diteliti sebelumnya, padahal penyelesaian sengketa non litigasi memiliki banyak manfaat, seperti mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, mempercepat proses penyelesaian, dan menjaga kerahasiaan serta hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi penyelesaian sengketa di Desa Wanadri menurut konsep Alternatif Penyelesaian Sengketa dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa secara non litigasi di Desa Wanadri.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi, menggunakan purposive sampling untuk menentukan informan, serta dianalisis dengan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Keabsahan data diperoleh melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa di Desa Wanadri menggunakan pendekatan APS melalui Kiai (Konsultasi), Musyawarah Kekeluargaan (Negosiasi), dan Rempugan (Mediasi), dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai mediator. Biasanya kesepakatan penyelesaian sengketa dituangkan dalam perjanjian tertulis maupun lisan. Faktor-faktor seperti kebiasaan hukum yang memberi manfaat sosial, keterlibatan penegak hukum, ketersediaan sarana dan dukungan desa, serta budaya turut mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa. Meskipun tanpa aturan tertulis, kebiasaan tersebut efektif dalam menyelesaikan sengketa dan mencerminkan kearifan lokal. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan non litigasi di Desa Wanadri efektif, efisien, dan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menangani sengketa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sengketa; Desa Wanadri. sengketa pidana; sengketa perdata |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions and areas |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 07:00 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 07:00 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27135 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year