Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan dengan alasan pembenar menurut pasal 49 ayat (1) KUHP : studi putusan No: 32/Pid.B/2021/PN Dgl
Prastantinawan, Dias (2024) Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan dengan alasan pembenar menurut pasal 49 ayat (1) KUHP : studi putusan No: 32/Pid.B/2021/PN Dgl. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
![[thumbnail of Skripsi_2002056048_Dias_Prastantinawan]](https://eprints.walisongo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
skripsi full 2002056048 - 048_Dias Prastantinawan.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Alasan pembenar adalah salah satu alasan penghapus pidana yang sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan dimana aparat penegak hukum dalam kasus ini penyidik dan penuntut umum hanya melihat tindak pidana yang dilakukan saja, tidak melihat ada atau tidaknya alasan pembenar dalam perbuatan tersebut. Meskipun dalam penggunaan hukum pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium yang artinya pemidanaan sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.
Penelitian berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dengan Alasan Pembenar Menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP” (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2021/PN Dgl.). Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian doktrinal dan merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini yaitu mengenai ketentuan alasan pembenar menurut hukum pidana positif yang diatur dalam Pasal 48 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan daya paksa (overmacht), Pasal 49 Ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan pembelaan terpaksa (Noodweer), Pasal 50 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan undang-undang dan Pasal 51 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai tindakan yang didasari atas perintah jabatan yang sah. Dalam pertimbangan hakim yang berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan suatu pembelaan terpaksa (Noodweer)
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan; alasan pembenar; pembelaan terpaksa; noodweer |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 12 Aug 2025 02:46 |
Last Modified: | 12 Aug 2025 02:48 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27247 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year