Analisis pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana korupsi prespektif hukum positif
Sekarjati, Dewi Ratih Sukma (2024) Analisis pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana korupsi prespektif hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
![[thumbnail of Skripsi_2002056057_Dewi_Ratih_Sukma_Sekartaji]](https://eprints.walisongo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
2002056057_DEWI RATIH SUKMA SEKARJATI_Lengkap Tugas Akhir - 057 Dewi Ratih Sukma Sekarjati.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Kebijakan tindak pidana mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisikan pidana mati sebagai ancaman hukuman. Pada tahun 2020 Mahkamah Agung mengeluarkan aturan Perma No. 1 Tahun 2020, adanya jarak sekitar 22 tahun dari tahun 1999. Meskipun secara legalitas, penerapan pidana mati sudah diatur sejak tahun 1999 hingga sejauh ini belum pernah diterapkan hukuman mati untuk kasus korupsi. Maka dari itu, penelitian ini berfokus pada permasalahan bagaimana pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif dan faktor apa saja yang menghambat penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif / doktrinal, melalui pendekatan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian bersumber pada studi kepustakaan dengan didukung data non-doktrinal sehingga jenis data yang akan dikaji adalah data sekunder dan data primer. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif sehingga hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif pidana mati terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memberikan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 pada pasal 3,5,6,7,8,9,10,11,12b,12c,13 hanya mengatur tentang pidana penjara dan denda, di sisi lain yang mengatur mengenai pidana mati hanya terdapat dalam pasal 2 ayat (2). Faktor yang menghambat penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi meliputi berupa Hukum yang terlalu ringan untuk kejahatan Mega Korupsi, Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, Regulasi yang belum tegas mengatur tentang hukuman mati sehingga menjadi celah atau kesempatan bagi koruptor, Frasa tentang hukuman mati dalam UU PTPK masih bersifat multitafsir sehingga dalam penerapan hukum masih menjadi problematika, Kelemahan penegak hukum akibat dari lemahnya subtansi hukum dalam undang-undang tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korupsi; hukuman mati; hukum positif |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 12 Aug 2025 06:28 |
Last Modified: | 12 Aug 2025 06:28 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27251 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year