Hukuman mati menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana ditinjau dari perspektif hak asasi manusia

Sari, Fatimah Kusuma (2024) Hukuman mati menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2002056059-Fatimah_Kusuma_Sari] Text (Skripsi_2002056059-Fatimah_Kusuma_Sari)
2002056059_Fatimah Kusuma Sari_Lengkap Tugas Akhir - FATIMAH KUSUMA SARI UIN Walisongo Semarang.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (892kB)

Abstract

Hukuman mati diatur dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis hukuman ini benar-benar istimewa sebagai upaya terakhir untuk melindungi masyarakat. Meskipun dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup, hak ini dianggap sebagai hak yang paling fundamental dan tidak dapat dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat, perang, atau saat seseorang menjadi narapidana. Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta penjatuhan pidana mati dianggap mengambil hak hidup seseorang. Penjatuhan hukuman mati tidak sejalan lagi dengan perkembangan HAM. Beberapa kalangan yang tidak menerima adanya pidana mati, karena tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam hak asasi manusia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana ketentuan pengaturan sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,2. Bagaimana Hukuman mati menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam perspektif hak asasi manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukuman mati; KUHP; hak asasi manusia
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 12 Aug 2025 06:44
Last Modified: 12 Aug 2025 06:44
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27252

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics